DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan Pilkades Tahun 2020



MUBA, MA- Minggu (08/03/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba menindaklanjuti permasalahan Pilkades Tahun 2020 yang ada pada 8 (delapan) Desa yaitu Desa Danau Cala, Desa Lumpatan II, Desa Tanjung Agung Selatan, Desa Supat, Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh, Desa Letang, Desa Langkap dan Desa Epil.

Rapat dipimpin oleh H. Rabik, SE selaku Wakil Ketua III DPRD, Edi Hariyanto selaku Ketua Komisi I DPRD, Anggota Komisi I DPRD dan Pihak masyarakat Bakal Calon Pilkades Tahun 2020.

Tujuan Rapat tersebut untuk menemukan Titik terang dan Solusi
dari permasalahan Tahapan Seleksi Calon Pilakdes Tahun 2020.

Berikut Peraturan perundangan yang berlaku tentang pemilihan Pilkades antara lain Pemerintah dengan UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 112 tahun 2014 dengan Perubahan No. 65 Tahun 2017,  Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019, Perbup No. 82 Tahun 2019, SK Bupati No. 141/301 tanggal 13 Februari 2020 dan lainnya.

Dalam rapat ini, Masyarakat meminta bantuan kepada DPRD Muba untuk menggunakan Hak dan fungsinya bahwa dari hasil Rekomendasi DPRD tentang permasalahan Tahapan Seleksi bakal calon Pilkades Tahun 2020 tidak menjadi pertimbangan dari Pemerintah Daerah Muba, seakan-akan DPRD Muba tidak bisa berbuat apa-apa.

Ada beberapa mekanisme dari Calon Pilkades Tahun 2020 yaitu Pengalaman Kerja di bidang Pemerintahan Desa, Tingkat Pendidikan, Batas Usia, Skors Tertinggi dan lainnya. Permasalahan Tahapan Seleksi Pilkades dari hasil Psikotes RSUD Sekayu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Muba pada aksi damai lalu telah memberikan surat kepada masyarakat bahwa jika bakal calon Pilkades Tahun 2020 merasa tidak puas dengan hasil tahapan Pilkades maka masyarakat berhak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

Kepada Calon Kepala Desa yang berkeberatan terhadap hasil seleksi bakal calon Kepala Desa maka dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanggapan dari Edi Hayanto selaku Ketua Komisi I DPRD.

DPRD Muba menyampaikan bahwa akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades, jika terdapat permasalahan maka akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan DPRD dan aturan yang berlaku.

Pengawasan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, jika terjadi kesalahan penggunaan anggaran maka harus diselesaikan secara hukum.

Sumber Humas DPRD Muba

Popular Posts