Bupati Aceh Singkil Larang Masyarakat Membuat Acara Keyboard di Malam Hari


foto: Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, larang masyarakat lakukan hiburan malam saat di Konfirmasi Awak Media setempat, Sabtu (7/3)

Media Advokasi.com Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil larang masyarakat setempat yang melakukan hiburan malam seperti organ tunggal (Keyboard) Canang kayu dan sejenisnya, kecuali hari-hari besar yang dilakukan Pemerintah setempat, Minggu (8/3/2020).


"Sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saya melarang keras masyarakat Singkil untuk melakukan hiburan, membuat keramaian seperti melakukan organ tunggal Keyboard, Canang kayu dan sejenisnya di malam hari,

Karna saya tidak mau terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian penembakan beberapa tahun lalu.

Tetapi boleh dilakukan hiburan tersebut pada Siang hari sampai dengan sore hari, atau pun dari Pukul 08.00 Wib, S/d Pukul 18.00 Wib.Kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Kepada Wartawan, Sabtu (7/3) saat di Konfirmasi di Pendopo Bupati setempat.


Dulmusrid mengatakan bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sangsi-sangsi hukum, ataupun Denda.

Dan yang mendapat sangsi hukum tersebut bukanlah yang memainkan organ tunggal (Keyboard) itu sendiri.

Tetapi yang mendapatkan sangsi hukum tersebut adalah yang mempunyai hajatan atau yang mempunyai rumah itu sendiri karena telah melanggar aturan tersebut,"Ungkap Dulmusrid.

Jadi saya berharap kepada masyarakat Aceh Singkil tanpa ada ketercualian supaya tidak melanggar peraturan-perturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, Imbuhnya. (Ahmad)

Popular Posts