Tuha Peuet dan Keuchik Sarah Mane Sepakati Qanun Gampong Nomor 1 Tahun 2020

Media Advokasi.com Pidie Jaya-Aceh. 
Tuha Peuet/ Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gampong Sarah Mane rancang dan sepakati Qanun perdana bersama keuchik di tahun 2020, dengan tema qanun "Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan Beribadah dan Mencari Rezeki".
Qanun yang disusun Tuha Peuet bersama anggotanya dari keterwakilan wilayah (dusun), tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, memiliki 13 BAB, 25 pasal dirinci dalam 69 ayat, berdasarkan Permendagri no 110 tahun 2016, Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2005, Qanun Provinsi Aceh Nanggroe Darussalam (NAD) nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi NAD, PP nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi Aceh sebagai Daerah Otonom, (lembaran Negara RI tahun 2000 nomor 54), PP nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (lembaran Negara RI nomor 158 tahun 2005, serta tambahan Lembaran Negara RI 4857.
Ketua Tuha Peuet (BPD) Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Ismail, menjelaskan bahwa tujuan peluncuran Qanun Gampong tersebut agar Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan Beribadah serta Mencari Rezeki bagi masyarakat dalam wilayah gampong tersebut dalam melakukan aktivitas akan mendapat payung hukum, serta pemerintahan desapun bisa membuat kebijakan-kebijakan yang adil sesuai qanun (undang-undang) yang berlaku, baik didalam menyelesaikan persoalan sengketa warga dalam desa maupun dalam memberi sanksi kepada pelanggar aturan desa.
"Agar apa ketentraman dan kedamaian tercipta di Gampong Sarah Mane, maka kami dari Tuha Peuet merasa keharusan menciptakan dan menyusun qanun tersebut yang tentu dengan berbagai pertimbangan. Pertama, disaat ada sengketa warga di dalam gampong, tentu pemerintah desa tidak bisa menyelesaikan sengketa tersebut sesuka hati hingga berat sebelah, tapi harus sesuai dengan butiran-butiran qanun, termasuk memberi sanksi kepada pelaku sengketa, serta masyarakat juga tidak bisa berbuat semaunya di dalam desa karena ada aturan," jelas Ismail.

Lebih lanjut Ismail mencontohkan, beberapa hari yang lalu di gampong tersebut pernah terjadi sengketa warga antara pemilik kebun (plawija) dan pemilik ternak, namun karena qanun belum ada, maka pihak desa (pemerintahan desa) tidak bisa menyelesaikan perselisihan tersebut, termasuk dalam memberi sanksi.

"Selain itu, kondisi masyarakat di Sarah Mane saat ini, dikala ada orang yang  meninggal, namun situasi masih semraut. Dimana jika ada mushibah (orang yang meninggal), di dalam desa masih ada warung dan kios-kios yang berjualan serta membuka kiosnya, padahal orang yang meninggal (mayat) belum selesai dikebumikan. Lalu dengan ada qanun gampong yang isinya "Melarang semua aktivitas warga disaat ada orang yang meninggal sebelum mayat selesai dikebumikan, baik karyawan perkebunan, petani kebun, petani sawah harus menghentikan aktivitasnya, termasuk warung dan toko harus ditutup, sampai mayat selesai dikebumikan," jelasnya.

Dikatakan Ismail, qanun yang meliputi 13 BAB, 25 Pasal dirinci dalam 69 ayat meliputi tentang Kepemudaan, Narkoba, Agama (majelis taklim dan shalat berjamaah) Khalawat, Ternak, Kebun sampai pada fungsi dan wewenang Keujruen Blang, semuanya telah disepakati bersama keuchik gampong, serta tembusannya kepada Muspika dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Pidie Jaya.

Dengan qanun tersebut diharapkan masyarakat gampong akan tenteram dalam melaksanakan aktivitasnya, baik petani, peternak dan para pedagang terutama kenyaman dalam beribadah termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban gampong dari pengaruh narkoba.

"Kita harapkan dengan pengesahan qanun perdana di tahun 2020 ini, akan jadi aturan dan payung hukum bagi masyarakat dalam wilayah gampong kami," pungkas Ismail.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten  Pidie Jaya, Muslem Khadri, yang dihubungi Media ini terkait Qanun Gampong Sarah Mane, nomor 1 tahun 2020, sangat menaruh apresiasi kepada pemerintahan Gampong Sarah Mane.

"Kami sangat apresiasi kepada Tuha Peut Sarah Mane yang telah merancang, menyusun dan membahas qanun tersebut bersama keuchik. Diharapkan dalam menyusun poin-poin agar mendapat legal dari sekretariat daerah kabupaten Pidie Jaya, agar butir-butir qanun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelas Muslim.

Muslim juga berterimakasih kepada Tuha Peuet Gampong Sarah Mane, yang  telah merancang dan menyusun qanun gampong, hal ini akan jadi contoh bagi Tuha Peuet di gampong lain dalam membuat qanun gampongnya masing-masing.

Muslim juga mengharapkan agar sekretaris desa Sarah Mane lebih banyak berkomunikasi dengan camat, dan polsek, serta Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten, semoga qanun yang dicetak dan disusun hari ini akan jadi qanun yang berlaku selama-lamanya di gampong Sarah Mane.

"Saya harap sekretaris desa Sarah Mane agar lebih banyak berkomunikasi dengan penegak hukum, camat dan Sekretariat Deerah Kabupaten Pidie Jaya, agar qanun yang dirancang Tuha Peuet, tetap bisa berjalan di sana, demi terwujudnya masyarakat yang damai, aman dan tenteram, baik dalam mencari rezeki maupun dalam beibadah," pungkas Muslem.(Ismed) 

Popular Posts