Timbunan Karya Jaya Ukur Ulang


Timbunan Rawa Yang Berlokasi Di Kawasan Karya Jaya Kecamatan Kertapati

-Pemilik:Mohon Adil dan Komitmen
PALEMBANG, SP-Timbunan lokasi rawa di Jalan Sriwijaya Raya KM 10 RT 002 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati harus diukur ulang karena adanya kondisi lapangan yang menyalahi Peraturan Daerah, (Perda). Meskipun, pemilik sudah mengantongi Surat Ijin Walikota Palembang Nomor :660/IPR/0001/DPMPTSP-PPL/2019  dan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor :660/IPR/0002/DPMPTSP-PPL/2019tanggal 21 Maret 2019. Sementara, pemilik siap melakukan pengukuran ulang hanya meminta penyelenggara negara bisa bersikap adil dan komitmen.

Surat Ijin Nomor :660/IPR/0001/DPMPTSP-PPL/2019
tanggal 21 Maret 2019 
Luas area 12.895 m2, Boleh Reklamasi 9.028 m2, Kolam retensi 3.867 m2, Surat Ijin Nomor :660/IPR/0002/DPMPTSP-PPL/2019, tanggal 21 Maret 2019, Luas area 13.421 m2, Boleh reklamasi   6.538 m2, Status Rawa Budidaya 4.080 m2 (tidak boleh ditimbun), Kolam retensi 2.803 m2.

Hasil rapat bersama antara, pemilik lahan, Dinas PU-PR, DPMPTSP, Dinas LHK serta Komisi III DPRD Kota Palembang, menyepakati jika lahan seluas 5.6 hektar tersebut harus dilakukan pengukuran ulang, mengingat banyak persoalan teknis yang dilanggar, di ruang Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, (24/02).

“Hasil rapat kita hari ini menyepakati kalau lahan tersebut harus diukur ulang karena setiap timbunan harus ada aturan jadi bukan serta merta mendapat ijin lalu menimbun secara keseluruhan, tapi harus ada kolam retensi dan lahan yang bisa saja rawa budi daya, jadi harus diukur ulang”, kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi usai memimpin rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, H.M, Ali Sya’ban mengatakan, jika lahan itu sudah kebablasan dalam penimbunan karena dari luas area 5.6 hektar sekitar 2.5 hektar yang mendapatkan ijin. “Ternyata ada anak sungai sekitar 1 meter yang ditimbun, disitu lah persoalannya karena dari 5 hektare setidaknya harus ditinggali 3 persen untuk kolam retensi, begitu aturannya”, katanya.

Terpisah, Pemilik lahan, Alpian kepada Sumsel Pers mengatakan jika sepakat lahan tersebut diukur ulang tapi seyogyanya pemerintah dan DPRD harus adil dan komitmen dalam bersikap untuk menegakkan aturan. Mungkin, mas sudah mengetahui, jika di Kota Palembang, sudah rahasia umum banyak nya pengerukan lahan. Bahkan, ada yang tidak memiliki ijin, justru yang dipersoalkan yang memiliki ijin. Tapi sudah lah, pabrik juga sudah dialihkan ke Medan.“Padahal, kami ini investor murni kalau usahanya jalan bisa serap tenaga kerja lokal, ada pabrik tengki air di dekat kantor Camat Kertapati itu satu groub”. Katanya.(hmy)

Popular Posts