Terjaring Razia, Darmanto Terancam 20 Tahun Penjara


MUBA,MA- Sekitar pukul 09:00 wib Darmanto (38) warga Dusun I Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diamankan polisi saat terjaring razia dan kedapatan membawa senjata api rakitan di Jln Sekayu - Lubuk Linggau, Rabu 19/2/2020.
Kapolres Musi Banyuasin AKPB Yudhi surya markus pinem Sik saat dikonfirmasi melalui kapolsek sanga desa Iptu Suvenfri SH, Membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Saat itu kita sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), kita hentikan tersangka yang sedang mengendarai kendaraan mobil Pick Up gran Max Warna Abu-abu metalik, lantaran gerak gerik pelaku yang mencurigakan lalu pelaku kita suruh turun dan dilakukan pemeriksaan tubuh dan barang bawaan tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, ketika petugas berupaya memeriksa tas sandang milik pelaku tetapi pelaku terkesan menolak diperiksa, kemudian pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuka tasnya dan membuang sesuatu kekebun karet di dekat lokasi pemeriksaan.



"Petuga kita yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut langsung menyisir dimana tempat pelaku membuang benda tersebut, benar saja setelah dilakukan pemeriksaan atau pencarian benda yang dibuang pelaku tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berisikan satu amunisi.

Lanjutnya," Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," (Ril/Jahri)

Popular Posts