Suami Berbuat "Adil" Akhirnya Istri Tua dan Muda di Tangkap Satres Narkoba Polres Muba


MUBA, MA- Supren sang suami yang berbuat "adil" (red-negatif) yang menjadikan Yusnia (istri tua) dan Mariati (istri muda) sebagai penjual narkotika jenis sabu - sabu akhirnya di tangkap Unit Satres Narkoba Polres Muba di Desa Baru Jaya Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 24/02/2020.

"Berawal informasi dari masyarakat bahwasanya di kediaman Junaidi warga Dusun 3 Desa Baru Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada hari Senin 24 Februari 2020 sekitar pukul 14:30 wib anggota Satres Narkoba Polres Muba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto SH, ketika di geledah tidak ditemukan barang bukti, namun di temukan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang dan bungkusan klip bening di rumahnya," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik, ketika Press Release di Mapolres Muba, Selasa 25/02/2020.

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi Junaidi mengakui bahwasannya dirinya menjual narkoba yang didapat dari saudara Supren. Kemudian aparat pun bertindak cepat dan melakukan penggeledahan di kediaman Supren.


"Ketika tim melakukan penggeledahan saat itu Supren tidak berada di rumah dan saat menjadi DPO, kemudian Yusnia (istri tua Supren) secara kooperatif menyerahkan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,76 gram. Tak berhenti disitu tim pun melakukan penggeledahan di rumah Mariati (istri muda Supren) dan ditemukan barang bukti sebanyak 23 paket sabu seberat 7,76 gram," ungkapnya.

Masih Kapolres, Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk kedua pelaku pengedar Narkoba kita kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Junaidi kepemilikan senjata api ilegal dijerat pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (Jahri)










Popular Posts