Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Arman Ditangkap Polsek Sekayu


MUBA, MA- Bejat Arman (41) warga Talang Care Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera ditangkap Polisi Sektor Sekayu, karena diduga kuat telah menyetubuhi Anak Kandungnya sendiri sebut saja AN hingga hamil, Senin (24/02/2020). 
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban telah yang menyetubuhi lebih dari satu tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020. 

"Tersangka leluasa melakukannya tersebut disaat tengah malam dan istrinya sedang tidur. Tahun lalu, ketika merantau dimuara Enim juga hamil dan anaknya tidak tahu kemana," ujarnya.

Kemudian, setelah pindah ke Sekayu hal tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan, sedangkan istrinya saat sedang hamil tua," beber heri, Selasa (25/02/2020). 

Awalnya, korban menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri,  namun AN tetap tak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman bahwa tersangka akan menceraikan Ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar. 

Heri menuturkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah langsung dilaporkan ke Polsek Sekayu. Dari hasil penyelidikan dan tersangka langsung ditangkap saat berada di kediamannya.

"Iyo pak, aku la berulang kali ngajak anak aku berhubungan intim. Saat bini aku tidur, aku langsung Bae. Cuman batas skat Bae kamar aku dan anakku," ujar tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Sekayu menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (Ril/Jahri)

Popular Posts