Satresnarkoba Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Media Advokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Satres Narkoba Polres Gayo Lues kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Senin (10/02/20) sekira pukul 17.30 Wib di Dsn. Cik, Kp. Kutelintang, Kec. Blangkejeren.
Adalah DSP Bin S (20) ditangkap dirumahnya bersama barang bukti 101 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terbagi kedalam 13 plastik putih bening dengan berat 25,16 gram. 1 (satu) buah timbangan digital merk constant warna hitam,1 (satu) buah hp merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan,S.I.K. M. Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di dusun Cik desa.Kutelintang , Kec.Belangkejeren, Kab. Gayo lues di duga tempat  transaksi narkotika jenis sabu , menanggapi kebenaran informasi tersebut anggota satresnarkoba Polres Gayo lues langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.30 WIB anggota satresnarkoba Polres Gayo lues langsung melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan rumah  DSP Bin S dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo lues guna dilakukan penyidikan  lebih lanjut.     "Tersangka kita amankan di Mapolres Gayo Lues guna penyelidikan lebih lanjut" kata AKP Syamsuir. (Mahara)

Popular Posts