Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap 2 Penyalahgunaan Narkoba

Media Advokasi.com,Aceh Utara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari hasil pengembangan kasus. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu. 

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Munawir (21) warga Gampong Teungoh, Kecamata Samudera Kabupaten Aceh Utara. Diri tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 g/bruto. 

Kemudian tersangka Zainuddin (38) warga Gampong Beuringen Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan enam paket narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 4,43 g/bruto. Pelaku ditangkap di kawasan Desa Kreung Mate Kecamatan Samudera Aceh Utara, pada Senin (3/2) pukul 18.00 Wib.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara AKP M.Daud , Rabu (6/2) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Munawir ditangkap pada, Senin (3/2) pukul 17.00 Wib didesa Teungoh, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara 

Kemudian ia menjelaskan, tersangka Munawir ditangkap saat personel Satres Narkoba melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tersangka Munawir ditangkap dirumah tersangka Baktiar dalam pengembangan kasus sebelumnya. Saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kemudian ia menyebutkan, tersangka Zainuddin ditangkap dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya dari tersangka Munawir

“Kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana tersangka Munawir mengaku mendapat sabu dari tersangka Zainuddin, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari yang sama,” Jelasnya.

Sambungnya, personil kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung. Petugas kami menemukan enam paket narkotika jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (TSA)

Popular Posts