Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Yang Kabur Dari Rutan Polresta


Media Advokasi.com Banda Aceh.
Unit Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap (DPO) MA (30) warga Komplek Perumahan Cinta Kasih Blok II F Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (23/2).

Pelaku merupakan salah satu tahanan yang kabur beberapa waktu silam dan dari tangan tersangka MA, berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram. Kedua jenis narkotika tersebut untuk dipergunakannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan terhadap DPO yang dicari ini merupakan informasi dari warga setempat.

"Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali kerumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga, hal ini membuat warga melaporkan kepada Kepolisian," ujar Boby.

Sementara itu, disaat Polisi mendapatkan informasi dari warga, dilanjutkan dengan penyelidikan dan menyergap tersangka dirumahnya.

"Pada saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, yaitu AHS (21) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan," tutur Boby.

Setelah dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, lanjut Boby, dari saku baju tersangka MA ditemukan 4 paket sabu, dan di sekitar tersangka MA ditemukan lagi 1 paket sabu lainnya. Kami melanjutkan lagi penggeladahan terhadap rumah yang dihuninya dan kembali ditemukan satu linting ganja kering untuk dihisapnya.

Dari keterangan tersangka MA, barang haram tersebut diperoleh dari YOK (panggilan) dengan cara dibeli senilai 700 ribu, sementara YOK ditetapkan sebagai DPO, tambah Boby.

Selain Narkotika, polisi turut mengamankan 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor Suzuki.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.( Tika )

Popular Posts