Polisi Gadungan Peras Warga, Akhirnya Ditangkap Polsek Tungkal Jaya


MUBA, MA-  Sekitar pukul 16.00 wib Polsek Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba) menangkap Adi Wibowo (42) seorang polisi gadungan yang melakukan pemerasan, Selasa (12/02/2020).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH mengatakan penangkapan terhadap satu dari lima Polisi gadungan ini berdasarkan laporan dari korbannya.

Sebelumnya menurut penjelasan IPTU Rudin, kelima pelaku ini dengan membawa Toyota Rush langsung menuju kerumah korban dan mengaku anggota dari Polda Sumsel yang mengatakan bahwa korban menjadi target mereka berlima dikarenakan sebagai bandar narkoba.

Korban pun menuruti para pelaku yang akan membawanya ke Polda sumsel, sesampainya disimpang perkantoran satu dari kelima pelaku menelpon istri korban dan meminta uang sebesar Rp 100.000.000,- akhirnya Istri korban hanya bisa menyanggupi uang tebusan sebesar Rp. 25.000.000,- dan langsung transaksi di simpang perkantoran.

"Ini DPO pemerasan terhadap korban, dua orang sudah tertangkap terlebih dahulu, dua orang lagi masih DPO. Untuk korban masih warga Kecamatan Tungkal Jaya, sedangkan transaksi penyerahan uang di jalan raya Palembang Jambi di simpang Perkantoran KabuBanyuasin. Saat ini sudah kita serahkan ke Mapolres Banyuasin," beber Rudin pada Humas Polres Muba.

Sambung Rudin, Polisi mendapatkan informasi dari korban Wiji (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan bahwa salah satu tersangka yang melakukan pemerasan terhadapnya yang terjadi 11 Juli 2019 lalu berada dirumahnya dan menumpang tempat tinggal selama 10 hari.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tungkal jaya dan anggotanya langsung melakukan penangkapan dirumah korban terhadap pelaku Adi Wibowo (42) yang merupakan warga Surabaya Jawa Timur dan langsung dibawa ke Mapolsek. Kemudian Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk dilimpahkan guna penyidikan lebih lanjut. (Ril/Jahri)



Popular Posts