PHK Tanpa Pesangon, Eks Pekerja PT BAS Palembang Cari Keadilan



PALEMBANG, MA- Pemutus Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang dialami Erma juwita, Diana Purnamasari dan Ferawati oleh PT Berkat Alam Sukses (BAS) Palembang beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, PT BAS Palembang disinyalir kuat tidak mengindahkan surat panggilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973, sehingga pihak KSPSI menyerahkan permasalahan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Indonesia (LBH PI), Senin 10/02.

Ketua LBH PI Palembang Mustika Yanto SH dan Partner kerjanya Abdi SH, meminta surat kuasa dan meminta agar ketiga eks pekerja PT BAS Palembang tersebut menceritakan kronologisnya.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wib setelah mendengarkan kronologisnya, kemudian Mustika Yanto dan ketiga eks pekerja PT BAS Palembang tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

"Kita akan melakukan payung hukum tripartit ke Disnaker kota, karena pihak perusahaan tidak mengindahkan surat panggilan KSPSI 1973," ujar Mustika .

Sementara itu, Afrika Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) mengatakan, "Kami akan terus berjuang dan membela pekerja - pekerja yang di tindas perusahaan nakal," ungkapnya. (TIM)

Popular Posts