Permendagri No: 119 Kades dan Perangkat Desa, Tahun 2020 Potong Gaji Untuk Iuran Jaminan Kesehata.

Photo: Mawardi, Stap Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS, di Dampingi Jamrin Kepala BPMK Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com Aceh Tenggara.
Sehubungan diterbitkan Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 119, tentang pemotongan , penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan, bagi kepala desa dan perangkat desa, maka deputi wilayah dan kantor cabang BPJS untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk DPA SKPD, daptar pelaksana angaran satuan kerja perangkat daerah, untuk memastikan anggaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Angaran 2020.

Dari penyampaian kepala kantor cabang BPJS aceh tenggara, Dewi Anggraini, melalui stap perluasan peserta dan kepatuhan, Mawardi pada mediaadvokasi.com, Jumat ( 7/2 ) dikantor BPMK, didampingi Jamrin Kepala BPMK, Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat Mawardi saat mengkoordi nasikan Permendagri No: 119, Mawardi, mengatakan, mulai tahun 2020, sesuai dengan permendagri, kepala desa an perangkat desa akan dikenakan, iuran jaminan kesehatan, itulah pihak BPJS berkoordinasi dengan BPMK, berapa jumlah kades, jumlah perangkat desa sekabupaten aceh tenggara.

Jamrin kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten BPMK Aceh Tenggara, mengarahkan pihak BPJS untuk mengkoordinasikan pada pihak kecamatan masing masing, di enam belas kecamatan yang ada diaceh tenggara, karena data tersebut lebih jelas dikecamatan, ujar kadis BPMK. (IZ)

Popular Posts