Pemkab Aceh Selatan Teken Mou terkait Penyetoran Pajak Peneragan Jalan (PPJ)


Media Advokasi.com Aceh Selatan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sepakat teken
Memorandum Of Understanding ( MoU) terkait Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pembayaran rekening lampu penerangan jalan umum dengan PT PLN UP3 Subulussalam.

Adapun,acara itu berlangsung di Ruangan Sekda Aceh Selatan,Rabu (26/2/2020) dalam kesempatan itu turut hadir,Sekda Aceh Selatan,H Nasjuddin SH MM,Manager PLN UP3 Subulussalam, Ariadi Wisnu Sukendar,Manager PLN ULP Tapaktuan,ULP Kota Fajar dan ULP Labuhanhaji.

Dalam kesempatan itu,Sekda Aceh Selatan menyamapaikan,memang beberapa bulan ini banyak mengeluh masyarakat terkait padamnya listrik baik dari Tapaktuan, Samadua dan Sawang, kita tahu kondisi aliran listrik saat memang kurang stabil dikarenakan ada pekerjaan jaringan listrik.

“Mudah-mudahan kalau Gardu Induk (GI) sudah selesai baru bisa teratasi dan stabil  aliran listrik.Mudah – mudahan kedepan kerja sama kita ini akan lebih baik lagi kami terus berupaya tidak ada hambatan pembayaran listrik setiap waktunya,"pungkasnya (Z)

Popular Posts