Pelaku Pencuri Uang Celengan Gambar Gajah Ditangkap Polsek Sanga Desa


MUBA, MA- Sekitar pukul 14.00 wib Polsek Sanga Desa melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan Yudis alias Bongkeng (28) warga Dusun II Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (12/02/2020)
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Sanga desa IPTU Suventri SH mengatakan, bahwa unit Reskrim berhasil mengamankan satu dari dua orang pelaku curat. 

"Kita sudah amankan satu pelaku curat dan barang bukti 1 (satu) buah celengan tabung dengan tutup sudah terbuka warna biru bergambar gajah, 1 (satu)  bilah golok tanpa gagang dengan panjang 30 cm. Ini berkat kerja keras kita walaupun saat ini hanya dapat satu orang pelaku yang berhasil kami tahan dan saat ini masih proses penyidikan kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Suventri menjelaskan  bahwa para pelaku Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 22.00 Wib keduanya mencongkel caping kunci pintu belakang Rumah lalu kedua pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) buah tabung celengan yang diletakkan di lemari pakaian korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang. 

"Dari sebilah parang dan bukti celengan telah dibongkar. Dari situlah Unit Reskrim kita berhasil mengamankannya pelaku hingga mengetahui tempat persembunyiannya dan tersangka pun mengakui perbuatannya "jelasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah suventri, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sanga Desa Resor Muba. 

"Tersangka Yudis saat ini berada di Mapolsek Sanga Desa dan Pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (1) , ke-3, ke-4 KUHP," tandasnya. (Ril/Jahri)

Popular Posts