PEDOMAN PENYUSUNAN BARANG DAN JASA PADA PEMBANGUNAN DESA DI DESA

Opini. Oleh:Muslem Khadri
(Kabag Pemerintaha Pidie Jaya)

Media Advokasi.com Pidie Jaya-Aceh. 
Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Keuchik merupakan pemerintah desa yang bertanggung jawab penuh tentang pengelolaan dana desa, maka untuk memudahkan kinerja keuchik dalam pembangunan di desa, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang dipilih oleh masyarakat desa dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) setiap satu tahun sekali.
Dasar PP

Tugas pokok dari TPK adalah menyelesaikan seluruh pembangunan desa, baik dana yang bersumber dari Alikasi Dana Desa (ADD) maupun dari Dana Desa (DD)dengan mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa tersebut, baik dalam pengadaan jasa maupun barang lebih diutamakan di lingkungan masyarakat di dalam desa itu sendiri.

Dalam menentukan barang dan jasa, TPK harus memberi tender (lelang) kepada masyarakat desa secara terbuka, dan apabila di desa tersebut tidak ada SDM (tukang) maka TPK dibolehkan mencari SDM di luar desa, begitu juga dengan pengadaan barang bisa dilibatkan pihak ketiga (penyedia) jika didalan desa terdebut tidak ada penyedia barang dan jasa yang mampu memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah.
Keuchik bertugas mengontrol pembangunan dan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan TPK, baik secara swakelola maupun lewat penyedia jasa. Pengeluaran anggaran dari bendahara desa harus sesuai dengan persentase pekerjaan yang dikerjakan TPK.

Agar keuchik mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan gampong sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 dan perbup Pidie jaya nomor 20 tahun 2019, bahwa keuchik adalah PKPKG, sekretaris desa adalah  koordinator PPKG, para Kaur dan Kasi adalah Pelaksana Pengelolaan Kegiatan Gampong (PPKG) kecuali Kaur Keuangan sebagai Bendahara Gampong, sementara Tuha peuet harus aktif dalam mengawasi segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di gampong.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat gampong wajib mengacu pada Perbup nomor 17 tahun 2018. Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa di gampong agar di bentuk tim yg di SK-kan oleh keuchik dari unsur Kepala Dusun dan lembaga gampong termasuk Ketua Pemuda. Di tahun 2020 ini kita berharap tidak ada lagi penyimpangan apalagi penyelewengan uang masyarakat gampong. Keuchik adalah pimpinan di gampong bukan mandor proyek, maka segala sesuatu di belanjakan sendiri oleh TPK dengan pembagian tugas sudah sangat jelas. Silahkan diajak untuk bekerja para perangkat gampong.

Oleh:
Muslem Khadri
(Kabag Pemerintaha Pidie Jaya)


Popular Posts