Melawan Saat Hendak di Tangkap Petugas Ops, Pemuda 22 Tahun Meregang nyawa


Media Advokasi.com Aceh Utara.
Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil amankan dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu- sabu dan ganja di Gampong Banten Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara,( 24/02/20 ) sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud
mengatakan adanya penangkapan dua pelaku kejahatan jenis sabu dan ganja yang terjadi di gampung Banten Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, pada
hari senin 24 Februari 2020.

"Berdasarkan infotmasi yang berkembang, bahwa ada salah satu rumah di dalam ladang di gampong baten sering di pakai untuk transaksi jual beli barang haram, kemudian berdasrkan informasi tersebut anggota satuan Ops Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan membawa surat perintah tugas  melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan dimana informasi itu ternyata benar adanya," ucap M.Daud

Lebih lanjut kata M.Daud,
Lalu sekira pukul 21:00 WIB anggota Ops Sat Res Narkoba melakukan pengendapan dan penggrebekan dilokasi TKP, dari hasil penggrebekan di dalam rumah tersebut ditemukan dua tersangka atas nama SL selaku pembeli barang  dan ID selaku penjual atau pemimik barang haram yang pada saat itu sedang memaket barang bukti jenis sabu,

ketika anggota Ops Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan, sempat terjadi perlawan dari salah satu tersangka atas nama SL dengan mencabut pisau belati dan menghujatkan kearah salah satu anggota Ops Sat Narkoba Polres Aceh Utara, lalu anggota menembak ke atas sebanyak dua kali sebagai peringatan namun hal itu juga tidak diindahkan oleh tersangka, dan tersangka tetap mengejar petugas dan melawan dengan mengunakan pisau belati, Kemudian petugas melakukan tindakan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak paha tersangka sebanyak satu kali tembakan.

Sementara itu petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di kantong celana tersangka atas nama ID dan barang bikti sabu-sabu, dan kedua BB tersebut untuk saat ini di bawa ke Polres Aceh Utara,  sedangkan tersangka AS di larikan ke puskusmas Batu XII Kecamatan Cot Girek untuk mendapatkan pelayanan medis, dan kemudia oleh pihak  puskusmas di rujuk ke RSU Cut Mutia Lhoukseumawe, sesampainya dintengah perjalan menuju RSU CUT Mutia Tepatnya di Lhoksukon ketika di cek oleh petugas teesangka SL telah meningal dunia dan saat ini jenazah SL bersama ambulan di bawa ke Puskesmas Lhoksokon untuk pemeriksaan Visum et repertum dan Jenazah dipuskusmas untuk di jemput oleh keluarga," Papar Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara

Sementata barang bikti yang berhasil di amankan petugas Ops Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dari kedua tangan tersangka 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 31,94 g/bruto, 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 11,46 g/bruto
2 (dua) kotak rokok. ( Pujo )

Popular Posts