Masyarakat Terus Kawal Kasus Korupsi SW Pejabat Bank BTN


Jakarta-Masyarakat kembali melakukan aksi mengawal kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh SW Pejabat Bank BTN, Hari ini masyarkat melakukan Aksi di Menara Btn, Jl. Gajah Mada No.1, RT.2/RW.8, North Petojo, Gambir, Central Jakarta City, seperti aksi sebelumnya masa datang membawa spanduk yang berisi tuntuntan Aksi yang di gelar pada pukul 12.00-15.00 Wib berlangsung dengan aman dan tertib.


Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia, melihat belakangan ini ada beberapa kasus korupsi yang terjadi luput dari perhatian publik dan juga kadang semacam ada dugaan kuat seperti dilewatkan begitu saja. Padahal apapun itu, setiap perbuatan tindak pidana korupsi harus segera dituntaskan tanpa pandang bulu, seperti salah satunya kasus INOVASI BANK BTN yang menjerat salah seorang dugaan kuat bernama Satya Wijayantara  setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Novasi Bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50 milyar.

Dugaan Kuat Satya Wijayantara tersebut merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut. Jeratan yang diduga kuat menyeret nama Satya Wijayantara dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.  Dan Adapun Dugaan kuat Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP03/F.2/Fd.2/01/2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut. AMD yang dugaan kuat dikepalai oleh Satya Wijayantara secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. NAP tanpa ada tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali.

Satya Wijayantara diduga kuat kembali melakukan novasi secara sepihak PT. NAP kepada PT. LJP yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tanpa adanya tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet bertambah besar dan dalam masuk kategori kolektibilitas 5.

Maka oleh karena itu Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Peduli Indonesia dengan ini menuntut:
1. Meminta  Menteri BUMN untuk mendesak Dirut BTN mencopot Satya Wijayantara salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) karena diduga Kuat telah menjadi tersangka kasus korupsi novasi Bank BTN.
2 . Mendesak Menteri BUMN Untuk Segera Bertindak Tanpa Pandang Bulu dalam Membantu Perihal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.

3 . Mendesak Menteri BUMN Bersikap tegas untuk segera berkoordinasi dengan Dirut Bank BTN Mencopot salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD)  Satya Wijayantara Karena telah merugikan Negara sebesar 50 Milyar.

Popular Posts