LSM KPK - N Pertanyakan Proyek TPT, 265 Juta TA 2019 Desa Tanjung Louser Kec Darul Hasanah Aceh Tenggara, Diduga Sarat Masalah.

Photo: Saluran Irigasi Pengalihan Dari TPT, Deda Tanjung Louser, Tidak ditimbun Dengan Material Tanah Dari Samping, ini Mengurangi Kualitas.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara.
Lsm Komutitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK - N ) pertanyakan, Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT ) Sumber Dana Desa Tanjung Louser Kec Darul Hasanah, Tahun 2019, senilai Rp 265.000.000,-, dikerjakan Mantan Kades Senilai Rp 65 Juta, sisanya Masa PJ Kades sekarang dialihkan ke pembangunan saluran irigasi Rp 200 Juta, tanpa musyawarah, tanpa berita acara pemindahan pekerjaan, masyarakat merasa kecewa.

Dari penyampaian PJ Kades Tanjung Louser Kecamatan Darul hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada mediaadvokasi.com, melalui telepon seluler, Rabu ( 5/2 ) mengatakan, Menyangkut pembangunan, Tembok Penahan Tanah ( TPT ) sumber dana desa, APBN Tahun Angaran 2019, senilai Rp 265.000.000,- , telah dikerjakan masa kepemimpinan mantan kades senilai Rp 65 juta, yaitu membangun TPT, itu berada di lokasi kebun mantan kades, karena masyarakat tidak setuju untuk diteruskan, maka sisa dana yang Rp 200.000.000,- dialihkan atau diteruskan pembangunan saluran irigasi sepanjang 130 meter. Di masa saya, pj kades saat ini, ujar pj kades.
Photo: Susunan plPasangan Batu Kali Tembok Saluran Irigasi, Sebagian Tidak Diikat Dengan Coran Semen, Hal Tersebut Mengurangi Kualitas Fisik Pekerjaan.

Berbeda halnya dengan penyampaian salah satu warga desa tanjung louser, yang enggan disebutkan namanya pada mediaadvokasi.com, melalui telepon seluler, Kamis ( 6/1) mengatakan sangat kecewa, karena pembangunan TPT diusulkan melalui musyawarah dan sudah disahkan, bahkan sudah dikerjakan sebahagian oleh mantan kades lama,  tapi setelah diangkat Pj Kades, pekerjaan TPT tersebut dialihkan ke pembangunan saluran irugasi tanpa musyawarah, itu yang membuat kami kecewa ungkap warga tersebut.

Junaidi, Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK - N ) Aceh Tenggara, di kantor sekretariatnya, kamis sore (6/2) menanggapi, pekerjaan desa TPT, tahun 2019, yang telah baku senilai Rp 265.000.000,- dan telah ditetapkan oleh tim RKP,  dianggab skala prioritas, melalui hasil usulan musyawarah desa, tahun sebelumnya yaitu tahun 2018, dan sudah dikerjakan oleh mantan kades lama, senilai Rp 65 juta, walaupun kades lama habis masa jabatannya, dan digantikan pj kades yang baru, seharusnya kades yang baru melanjutkan pembangunan TPT tersebut dari sisa anggaran yang Rp 200.000.000,-.

Apabila ada hal hal yang sifatnya teknis, dan alokasi sisa dana yang Rp 200.000.000,- dipindah kelokasi lain  seharus melalui persetujuan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah, dan dituangkan dalam berita acara pemindahan alokasi pekerjaan.

Namun ironisnya pj kades memindahkan alokasi pekerjaan fisik dari TPT menjadi saluran irigasi, lokasinyapun berjauhan, bagaimana nantinya pj kades mempertanggung jawabkan fisik pekerjaan dan fisik keuangan karena, berdasarkan gambar perencanaan dan RAB telah berbeda, Junaidi minta pada, Camat dan Inspektorat Aceh Tengara mengepaluasi ulang, dan menindak tegas pj kades desa tanjung louser, yang melaksanakan tugas tidak mengikuti aturan yang berlaku, tegas junaidi.( IZ )

Popular Posts