Lahan TPU Desa Kilangan Aceh Singkil Diminta Ada Kejelasan Status

foto:  Lokasi Tempat Pemakaman Umum(TPU) di Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh Senin 3 Februari 2020. Sebahagian masyarakat masih inginkan kejelasan status lahan tersebut.

Media Advokasi.com Aceh Singkil Warga Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh meminta Kepala Desa(Keuchik) nya untuk mengurus penyelesaian kejelasan status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diduga masih ada sangkut paut dengan ahli waris.

Salah seorang warga Desa Kilangan setempat, Ris Senin 3 Februari kepada wartawan, mengatakan TPU sudah puluhan tahun menjadi lahan untuk pemakaman umum, namun hingga saat ini status kepemilikannya belum jelas.

"Hal ini patut diperjelas, karena menyangkut kebutuhan banyak masyarakat, dan sangat meresahkan karena masih ada keterkaitan dengan kepemilikan tanah, kendati hal itu tidak dipermasalahkan" ujarnya.

Sehingga dalam hal ini, dirinya merasa saran untuk pimpinan Desa harus merespon dan menjadikan lahan TPU menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam lingkup desa demi kepentingan khalayak banyak.

Menurut info, lahan tersebut sebelumnya milik ahli waris keluarga besar Yusrin, warga Desa Pasar, Kecamatan Singkil.

Sesuai dengan penyampaian ahli waris, bahwasanya tanah itu, milik dari angku atau kakek dari Almarhum H Abdullah berdasarkan surat kepemilikan tahun 1907. 

Informasi lain, dari yanto penduduk setempat, bahwasanya kronologis penyelesaian lahan itu, sudah diupayakan sejak tahun 2015 lalu, pertama awal dana desa turun untuk dikelola masyarakat, dirinya pada saat itu menjabat selaku Keuchik mengadakan musyawarah desa. 

"Waktu musyawarah desa itu, tercetuslah usulan yang skala prioritas untuk pembebasan lahan pemakaman umum yang ada di Desa Kilangan ini, seluas 8271 meter bujur sangkar kurang dari satu Hektare,"jelasnya.

Ketika kami lakukan pembebasan lahan ini pada tahun 2015 lalu, melalui musyawarah desa, disepakatilah bahwa untuk skala prioritas lahan tanah tempat pemakaman umum tadi dibebaskan menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2015.

Setelah dilakukan rapat musyawarah desa, maka saya selaku Kepala desa disaat itu, memanggil pihak pemilik tanah yaitu saudara Yusrin selaku ahli waris. 

Negosiasi proses pembebasan tanah sempat dilakukan tiga kali negosiasi. Pertama sekali harga ditawarkan Rp 20 ribu per meter bujur sangkar. Negosiasi kedua diminta Rp 15 ribu permeter bujur sangkar, namun tak kunjung tuntas. 

Akhirnya setelah mengadakan musyawarah dengan BPG, dan beberapa tokoh masyarakat menawarkan Rp 12 ribu per meter bujur sangkar, akhirnya pihak kedua bersedia membebaskan lahan itu seharga Rp 12 ribu per meter bujur sangkar.

Setelah negosiasi harga jual beli tanah pemakaman itu disepakati, dibuatlah semacam surat yakni, pihak pertama Yusrin sepaku ahli waris, dan pihak kedua selaku kepala kampung mewakili masyarakat.

Selanjutnya, diperkirakanlah  dari luas lahan 8271 m bujur sangkar itu, jumlah uang total Rp 99.250.000. untuk dibayarkan kepihak pertama.

Namun seiring dengan kesepakatan itu, isu miring menerpa, di tengah-tengah masyarakat, bahwa tanah pemakaman tersebut dibayarkan bukan berdasarkan harga yang dicantumkan antara pihak pertama dan pihak kedua, yang berbuntut aksi demonstrasi ke kantor Bupati Aceh Singkil.

Akibat Demonstrasi itu, Bupati Aceh Singkil yang pada tahun itu, memohon keuchik Desa Kilangan pada saat itu mundur saja untuk menenangkan masyarakat. Jabatan Riwayanto pada saat itu kurang lebih empat bulan lagi berakhir.

"Sangsi terhadap diri saya, mengembalikan uang negara yang tadinya untuk penyelesaian lahan pemakaman umum melalui rekening desa, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran(Silpa)," jelasnya.

Di tahun 2018 diadakanlah pemilihan kepala Desa Kilangan, yang dimenangkan oleh Abdul Mufti yang mempunyai visi misi menyelesaikan status alas hak lahan pemakaman umum itu.

Namun hampir tiga tahun berjalan, Keuchik Kilangan Abdul Mufti belum menuntaskan penyelesaian status lahan TPU dengan ahli waris.

Menurutnya dalam hal ini, tidak ada sangkut paut dengan politis, tapi demi kepentingan semua pihak karena meresahkan warga sekitar.

Apa lagi permasalahan lahan TPU Kilangan ini, sudah ditangani Pengadilan Negeri Singkil dan  Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan dan penggugat.

"Kepala Pengadilan Negeri Singkil, memang menolak gugatan karena status tanah ada yang punya karena tergugat tidak ada pegangan, kendati TPU itu, sudah puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat,"ujarnya.

Kemudian, terkait hal itu wartawan juga sudah berusaha mengkorfimasi Kepala Desa Kilangan Abdul Mufti melalui telpon selulernya, bahkan sudah berupaya mendatangi kantor Desa Kilangan, namun tak juga berhasil menghubunginya.(Ahmad)

Popular Posts