Kurang Dari 24 Jam Dua Pelaku Narkotika Kembali di Amankan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara.


Media Advokasi.com Aceh Utara.
Setelah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Narkotika di Gampong Baten Kecamtan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara pada senin (24/ 02/20 ). Kurang dari waktu 24 jam Sat Res Narkoba Plres Aceh Utara kembali menciduk dua pelaku Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di lokasi yang berbeda. Rabu 26/02/20.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud kepada media Advokasi menyampaikan, " berdasrkan pengembangan dan pendalam tersangka yang ber Inisial ID yang di tangkap di Gampung Baten Kecamatan Cot Girek pada senin ( 24/02 ) kemarin, dan setelah di lakukan pendalaman yang di akui oleh tersangka ID bawa barang haram jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari salah seorang yang berada di Gampong Tanjung Hagu Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara,"Kata M.Daud

" Kemudia pada hari selasa ( 25/02 ) sekira pukul 06:00 WIB Personil Ops Narkoba Polres Aceh Utara kembali melakukan penangkapan terhadap tesangka yang berinisial SD di rumahnya yang terletak di Gampung Tanjung Hagu Kec.Samudera, Kab.Aceh Utara, dan dari hasil penangkapan SD berhasil ditemukan empat paket sabu-sabu seberat 404,35 gr/bruto,"ucap M.Daud Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara.

Setelah dilakukannya kembali pengembangan dan pengakuan dari tersangka SD,  tidak cukup disitu saja Satuan Res Narkoba Polres Aceh utara harus kembali bekerja keras, dan selang satu jam  dari penangkapan SD Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara juga kembali berhasil menangkap tersanhka AH dirumahnya yang terletak di Gampung Unkito Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dan kemudia di amankan di Pores Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut. ( Pujo )

Popular Posts