Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Velly Hidayat minta kepada Dinas Pendidikan Aceh Selatan untuk perhatikan nasib para tenaga guru honorer


Media Advokasi.com Aceh Selatan.
Tindaklanjut berdasarkan hasil audiensi para tenaga guru honorer beberapa hari lalu dan pengamatan Komisi I DPRK Aceh Selatan, bahwa sebagian besar setiap sekolah dasar dan SLTP di Aceh Selatan belum memiliki NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan belum terdaftar didapodik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Velly Hidayat, kepada wartawan, setelah usai melakukan rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Aceh Selatan, diruang rapat gedung DPRK setempat. Rabu, 26 Februari 2020.

Velly Hidayat menyebutkan mengenai membolehkan untuk membayar upah tenaga honorer, dari hasil penggunaan 50 persen dana BOS itu patut diapresiasi, namun tidak sedikit menjadi protes daripada para tenaga guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, sebab untuk mendapatkan honorariumnya tentu harus memiliki NUPTK.

"Kami minta kepada Dinas Pendidikan Aceh Selatan untuk betul-betul serius memperhatikan nasib para tenaga guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, agar dapat dimilikinya," tegasnya.

Velly menjelaskan, pihaknya juga telah meminta Disdikbud Aceh Selatan untuk dapat memberikan resume daripada hasil rapat di dinas nantinya dan sekaligus data jumlah tenaga guru honorer yang memiliki NUPTK maupun tidak.

"Jika para tenaga guru honorer ini dirumahkan. Maka dengan segera bisa direkrut menurut prioritas sesuai kebutuhan di sekolah-sekolah SD dan SLTP yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan," harapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Aceh Selatan Azhar, S.Pd, menyatakan, mengenai pembahasan rapat dengan dewan nanti akan disampaikan kepada Kadis dan berikutnya akan dibahas bersama, termasuk aspek hukumnya terkait pengeluaran SK NUPTK.

"Kita akan bahas di dinas, untuk saat ini berhubungan Kadis Disdikbud sedang berada diluar daerah. Jadi dari kesepakatan di dinas nanti selanjutnya kita konsultasi dan bahas kembali dengan DPRK," katanya.

Terkait pertemuan itu, ia menyebutkan belum ada hasil, yang jelas nanti ia akan konsultasi dengan kadis dan sekaligus ke pimpinan daerah. "Insyallah dengan segera kita cari solusinya, sesuai harapan para tenaga honorer," ungkapnya.

Guru honorer di Aceh Selatan, ada memiliki NUPTK, ada juga yang tidak memiliki. Kebanyakan mereka tidak memiliki NUPTK. Dalam hal ini tetap akan dicari langkah dan solusi yang terbaik. "Insyallah dengan segera ada solusi," tambahnya.

Selanjutnya, menindaklanjuti surat Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020, bahwa guru honorer yang tidak mempunyai NUPTK, tidak akan menerima gaji. Sebab, saat ini pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimum 50 persen diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer yang sudah memiliki NUPTK per 31 Desember 2019.

Dari Dinas Pendidikan Aceh Selatan, terhadap para tenaga guru honorer dalam pengurusan NUPTK, sebenarnya bukan dipersulit, namun sistem dan teknis yang perlu persiapan berkas-berkas, karena ada level-level yang harus dilengkapi, seperti halnya harus mempunyai surat keputusan Bupati atau SK Dinas.

"Untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut tentu harus berbunyi honorariumnya, sementara anggaran tidak diplotkan," jelasnya

Perlu diketahui, sebagai syarat memperoleh NUPTK, minimal tamat S1, mempunyai surat keterangan dari Kepala sekolah, SK Dinas atau Bupati. Kemudian bagi tenaga honorer yang belum memiliki NUPTK itu wajib mengikuti sesuai sistem dan teknis dalam pengurusan NUPTK tersebut.

Adapun rapat kerja tersebut selain hadir Ketua Komisi I Velly Hidyat juga hadir para anggota komisi, yaitu Masridha ST, Muntasir, Darman,SP, Irwandi, Dailami dan Murhaban, serta dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Selatan Azhar,S.Pd beserta Kabidnya (Z)

Popular Posts