Kedapatan Ganja Kering Dirumahnya, Mantan Polisi Diringkus

Media Advokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Seorang mantan polisi terpaksa diringkus Satresnarkoba karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,4 Kg, Sabtu (15/02/20) sekira pukul 17.00 Wib dikediamannya. Barang haram tersebut disimpan dalam karung beras KKB (64). 

Selain ganja kering Satresnarkoba juga mengamankan alat hisap sabu lengkap.
ZA Bin Z (38) warga Kp. Kerukunan Kutapanjang, Kec. Kutapanjang ditangkap dirumahnya yang lain di Kp. Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, SE mengatakan, pada hari Sabtu  tanggal 15 Februari  2020 sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah Kk. Palok , Kec. Belangkejeren, Kab. Gayo lues diduga tempat  penyalahguna narkotika jenis ganja.

"Menanggapi kebenaran informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Gayo lues langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB anggota satresnarkoba Polres Gayo lues langsung melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan rumah  an. ZA Bin Z dan ditemukan barang bukti tersebut di atas , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo lues guna dilakukan penyidikan  lebih lanjut," kata AKP Syamsuir, SE (Mahara)

Popular Posts