Kabag hukum Setdakab Singkil tidak tahu kapan terbentuknya Tim Pemburu PAD.

Keterangan foto: Asmarudin Kepala Bagian hukum Setdakab Aceh Singkil pada saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (20/2).

Media Advokasi.com Aceh Singkil. Beberapa hari lalu DPRD komisi tiga dari Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara berkunjung ke Aceh Singkil karena tertarik dengan Tim Pemburu PAD.

Kunjungan tersebut, para anggota dewan yang berjumlah 11 orang mengucapkan kecewa lantaran apa yang dituju tidak sesuai dengan harapan.

Asmarudin Kepala Bagian Hukum Setdakab Kamis 20 February 2020 dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya mengatakan tidak mengetahui tentang Tim Pemburu PAD Aceh Singkil, dan bingung karna baru tahu bahkan baru baca beritanya hari ini,"kata Asmarudin.


Kalaupun sudah terbentuk tim tersebut, kata Asmar seharusnya Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan (SK). SK tersebut pastilah yang mengeluarkan bagian hukum Setdakab.

"Sampai saat ini sepengetahuan saya itu tidak ada," tegas Asmar.

Sebelumnya saat kunjungan kerja Dewan Labuhan Batu, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun mengungkapkan kalau Tim Pemburu PAD masih sebatas wacana.

Asmar berujar Tim Pemburu PAD sebetulnya perlu juga dibentuk guna menggenjot PAD Aceh Singkil mengingat saat ini PAD Aceh Singkil terbilang cukup rendah.

"Maunya nanti namanya Tim Peningkatan PAD Kabupaten Aceh Singkil," terang Asmar.

Namun dalam hal ini perlu pengkajian terlebih dahulu mengenai apa saja PAD yang mau dikejar. Jangan sampai setelah tim dibentuk, kemudian digaji namun tidak sesuai dengan PAD yang didapat. (Ahmad)

Popular Posts