Empat Dari Delapan Kawanan Pelaku Curat Diringkus Polsek Bayung Lencir


MUBA, MA- Empat dari delapan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit di PT Mentari Subur Abadi (MSA) akhirnya dapat diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir, Jumat 07/02.
Salah satu pelaku diduga merupakan otak aksi pencurian, para pelaku Curat yang tertangkap bernama Arohma alias Eman (35), Haryanto (33) Periansyah alias Peri kecil (21) ketiganya merupakan warga Desa Merang dan Sarbeni alias Beben (26) Warga Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ke empat tersangka ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT  MSA tepatnya di Blok E 29 Divisi I kebun sawit. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Jonroni SH menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada minggu 02 Februari 2020 jam 15.00 wib, setelah mendapatkan buah lalu disembunyikan ke semak - semak pinggir jalan dengan menggunakan angkong warna merah agar tidak terlihat pihak perusahaan. 

Selanjutnya, Kamis 06/02/2020 sekitar  jam 10.00 wib buah yang disembunyikan kemudian diangkut keluar lokasi dengan menggunakan 1 (satu)  buah tojok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk yang telah disiapkan oleh otak pelaku bernama Arohman kemudian mobil langsung dinaikkan ke kapal tongkang. 

"Kita yang sebelunya mendapatkan laporan dari perusahaan langsung bergerak cepat menunggu seberang sungai. Sehingga Sabtu 08 Februari 2020 sekitar jam 12.00 Wib langsung kita tangkap," ujar Kapolsek.

Lanjutnya, ke empat pelaku pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolsek Bayung Lincir dan ke empat pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibat ulahnya tersebut ke empat pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 Ayat (1) angka ke-4 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ril/JR)

Popular Posts