DPRK dan Pemkab Aceh Singkil menyetujui 13 Raqan tahun 2020.

foto: Wakil Ketua Dewan, H.Amaliun dan Bupati Aceh Singkil saat tandatangani persetujuan 13 Raqan setempat, tahun 2020, Kamis (27/2).

Media Advokasi.com Aceh Singkil.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna untuk pengesahan 13 Raqan, di gedung DPRK, Kampung Baru Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (27/2/2020).

Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyetujui 1 Rancangan Qanun Inisiatif dan 12 Rancangan Qanun Program legislasi daerah setempat.

Sidang paripurna yang dialkukan pihak eksekutif dan legislatif Aceh Singkil di pimpin Wakil Ketua DPRK, H.Amaliun, di hadiri langsung Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Jajaran SKPK dan anggota DPRK bAceh Singkil lainnya.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli menyampaikan, dari 13 raqan program legislasi tahun 2020 diantaranya,
- Raqan tentang Perubahan qanun nomor 3 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022.
- Raqan tentang Perubahan atas qanun nomor tahun 2003 tentang penertiban pemeliharaan hewan/ternak.

- Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.

- Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga majelis pendidikan daerah Aceh Singkil.

- Raqan Tentang perubahan qanun nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga Majelis Adat Aceh, Aceh Singkil.

- Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 6 tahun 2010 tentang permusyawaratan ulama Aceh Singkil.

- Tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Singkil tahun 2019.

- Raqan Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh Singkil tahun 2020.

- Raqan Tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh Singkil tahun 2021.

- Raqan, penambahan penyertaan modal milik pemkab aceh singkil pada perusahaan umum daerah aceh singkil.

Selanjutnya 3 raqan inisiatif DPRK Aceh Singkil yang ikut disetujui yakni,
- Raqan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, DPRK.

- Raqan Kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma. DPRK.

- Raqan tentang ketenagakerjaan.
Usai melakukan rapat penyusunan draf raqan bersama Banleg dewan, Wakil Ketua DPRK, H.Amaliun selaku pihak legislatif bersama dengan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid selaku pihak eksekutif, menanda tangani Rancangan Qanun setempat tahun 2020.

Terkait dengan usulan salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil untuk menambah Raqan air bersih, perlu melewati proses mekanisme nya. Karena sebelumnya dalam pembahasan untuk raqan air bersih tersebut tidak ada diusulkan.

Sehingga raqan tersebut akan dimasukkan, tapi tidak masuk dalam pembahasan di proleg,ujar Amaliun
Sementara Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dalam kesempatan itu menyebutkan, dari 13 raqan yang disetujui tersebut, 10 usulan Pemkab dan 3 inisiatif DPRK setempat. (Ahmad)

Popular Posts