DPRD Muba Tindaklanjuti Permasalahan Desa Pulai Gading.


MUBA, MA- Senin 24/02/2020 di ruang Rapat Komisi II DPRD Musi Banyuasin (Muba) telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai tindaklanjut hasil monitoring Komisi II DPRD Muba tanggal 18 Februari 2020 ke PT ITA Mogureben tentang penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Pihak DPMPTSP Muba, Pihak Bappeda Muba, Dinas PUPR Muba, Polres Muba, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Direktur PT ITA Mogureben beserta jajarannya, Camat Bayung Lencir Muba, Kepala Desa Pulai Gading, Letmas Perhut Muba, Satgas P2KA, Pihak KPHP dan Masyarakat Desa Pulai Gading.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut maka Perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat lebih lanjut agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan dapat diselesaikan sesuai keinginan. 

Rapat ini secara komperatif dapat membantu masyarakat Desa Pulai Gading dengan membawa semua  bukti, Surat Dokumen dan lainnya yang Akurat sehingga dapat diselesaikan secara efektif.

Menurut Camat Bayung Lencir Akhmad ToyIbir S STP MM, terdapat beberapa permasalahan yang ada pada Pihak PT ITA Mogureben, bukan hanya pada Desa Pulai Gading tapi juga pada Desa Mangsang dan lainnya. Untuk Desa Pulai Gading masyarakat menuntut adanya Pengembalian Lahan.

"Ada beberapa permasalahan pada PT. ITA Mogureben yang Sudah ada Penyelesaian berupa Ganti rugi di Desa Mangsang dengan diberikan Kompensasi dengan luas lahan sekitar 314 Ha, dan yang belum ada penyelesaian di Desa Pulai Gading yang meminta adanya Pengembalian Lahan," ujarnya.

Selanjutnya, Awal Izin Lokasi PT. ITA Mogureben Berdasarkan SK Bupati Muba No. 102 Tahun 2005 pada tanggal 14 Januari 2005 tentang pemberian Izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit pola Inti Plasma seluas 8.000 Ha terletak di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir.

"Izin Revisi terakhir PT. ITA Mogureben Tahun 2010 seluas 2.836 Ha, Izin HGU Lahan seluas 1.733 Ha dan sekitar 1.400 Ha Lahan yang Produktif. Belum ada kejelasan apakah sudah termasuk HGU atau tidak," ungkapnya.

Pihak PT ITA Mogureben menyampaikan bahwa telah berusaha menyelesaikan beberapa Permasalahan Plasma Satu persatu termasuk Permasalahan Desa Pulai Gading, pada Izin Awal Lahan seluas 8.000 Ha dan pada saat diukur sekitar 5.000 Ha dan menjadi seluas 2.836 Ha maka dengan ini Perusahaan merasa rugi besar. 

"Kalau tidak ada Izin Lokasi tidak mungkin BPN Muba menerbitkan Izin Lokasi, lahan sekitar 1.300 Ha sudah tertanam. Perusahan akan melakukan Komitmen sesuai Peraturan yang berlaku. Jika lahan yang dikuasai Perusahaan seluas 2.836 Ha maka tidak masalah untuk memberikan Lahan seluas 836 Ha Kepada masyarakat Desa Pulai Gading," ujarnya.

Selanjutnya, "Tahun 2015, Sebanyak 529 Peserta Plasma yang sudah dilakukan Identifikasi itu berdasarkan Inventaris dari tim Desa dan kepemilikan lahan diatas Izin Lahan sebanyak 2.836, dari data Plasma sebanyak 275 peserta Plasma hanya 48 peserta yang masuk daftar Plasma yang diperjuangkan di Desa Pulai Gading dengan lahan seluas 314 Ha. peserta Plasma lain yang tidak bisa dimasukan ke dalam 529 data Peserta Plasma itu berada di luar kawasan," bebernya.

Sementar itu DPRD Muba merekomendasikan keoada Bupati Muba melalui Dinas Perkebunan dan Satgas P2KA Muba untuk membentuk tim verifikasi pemetaan lahan dan dokumen kepemilikan lahan. Akan diadakan monitoring untuk menentukan Subjek, Objek dan vetifikasi ulang lokasi lahan. 


"Jika kliem lahan yang diajukan oleh Bpk Marta CS masuk dalam wilayah 2.836 Ha berdasarkan hasil dari tim verifikasi  dan sudah digarap oleh perusahaan maka Pihak PT. ITA Mogureben berkewajiban untuk menyelesaikan hak plasma berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.

Lanjutnya,"Apabila kliem lahan tersebut tidak termasuk wilayah lahan 2.836 Ha maka diharapkan kepada pihak Marta CS untuk menghentikan segala tuntutan kepada PT ITA Mogureben. Dan apa masih tidak bisa diselesaikan setelah melalui tahapan-tahapan diatas maka direkomendasikan kepada Pihak berwajib agar menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut," tandasnya. 

Sumber: Humas DPRD Muba.

Popular Posts