DPRD Muba Tindak Lanjuti Permasalahan PT Pertamina Dengan Warga


MUBA, MA- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang tergabung dalam markas anak cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Jirak Jaya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar rapat dengar pendapat bersama mitra kerjanya, Senin (03/02/2020).
Rapat dipimpin Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, S IP M Si, selaku Wakil Ketua I DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, H Rabik HS SE SH MH selaku Wakil Ketua III DPRD Muba, Anggota Komisi II DPRD dihadiri Plt. Asisten I Setda Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, SKK Migas Cabang Sumsel, Lurah Keluang, Kades Jirak, Camat Jirak Jaya, Camat Keluang, PT. Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo, PT Petro Muba, dan Tim Penyehatan PT MEP.

Rapat tersebut membahas tentang Legalitas Pengelolaan Minyak Sumur Tua, Pengawasan Kegiatan Operasional PT Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo di wilayah Kecamatan Jirak Jaya dan Evaluasi kinerja PT Petro Muba.

Berawal dari tuntutan masyarakat Desa Jirak terkait permasalahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran sumur minyak milik PT pertamina EP regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo yang mengakibatkan persawahan masyarakat Desa Jirak Menjadi banjir sehingga berdampak pada lingkungan yang berbahaya, belum adanya izin mendirikan bangunan dan memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dari Desa Jirak.

Sebelumnya masalah tersebut telah di tindaklanjuti oleh pihak Eksekutif bersama pihak yang terkait lainnya pada tanggal 10 Januari 2020 dengan rekomendasi Bupati Muba.

"Segera mengurus surat izin mendirikan bangunan pipa serta memeriksa standar baku pemasangan pipa Flowline, membuat drainase diareal persawahan sesuai dengan standar pertanian, memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam merekrut kebutuhan karyawan, mendirikan kantor perwakilan kecamatan Jirak Jaya dan meningkatkan penyaluran dana CSR bagi masyarakat Desa Jirak terutama bidang pelayanan Kesehatan," ujar Asisten I Setda Muba.

Menurut salah satu warga yang tergabung dalam laskaar merah putih mengatakan bahwasanya sudah adanya negosiasi, namun negosiasi tersebut ternyata tidak seluruh masyarakat yang terkena dampak limbah yang diberikan kompensasi.

"Sudah terjadi negoisasi antara perusahaaan dan masyarakat bahwa awal pertengahan Februari akan dilakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh terhadap sawah Desa Jirak, tapi masyarakat tidak menerima karena ada 9 warga yang terkena dampak limbah minyak PT Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo, 7 warga sudah menerima tapi 2 warga belum Menerima," ungkapnya.

Selanjutnya DPRD Muba mengatakan agar PT Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo untuk segera melaksanakan rekomendasi Bupati Musi Banyuasin seperti memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan, segera selesaikan negoisasi pembayaran ganti rugi persawahan masyarakat yang tergenang air, perbaiki dan perbarui analisis dampak lingkungan (Amdal).



Kemudian kedepanya DPRD Muba Akan memonitoring ke PT Pertamina EP Regional Sumatera Aset 2 Field Pendopo dan Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya.

Lain halnya dengan PT Petro Muba mengingat legalitas paguyuban masyarakat tambang nasional keluang terkait sumur tua (MT2K) saat masih dalam proses sesuai aturan dan nantinya diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Muba.

Kemudian DPRD Muba kembali merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk segera menyelesaikan upaya-upaya yang harus dilakukan agar pengelolaan minyak pada sumur tua di Muba dapat di legalkan.

Selain itu DPRD Muba juga berharap agar PT Petro Muba dapat meningkatkan pembinaan pada masyarakat penambang minyak tradisonal terutama paguyuban masyarakaat tambang tradisional keluang. (Ril/JR)


Popular Posts