Dilaporkan Atas Kasus Penculikan, Zulkifli Terancam 15 Tahun Penjara


MUBA, MA- Dilaporkan atas kasus penculikan terhadap anak dibawah umur. Zulkifli Alfujari (26) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Muba melalui Unit PPA. 

Zulkifli dilaporkan atas kasus penculikan terhadap korban TY (12) warga Kecamatan Plakat Tinggi yang masih bersatus pelajar.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (26/02/2020) menerangkan bahwa. Tersangka Zulkifli kita amankan dari laporan Imam Ayatulah yang merupakan orang tua kandung dari korban TY. Tersangka dilaporkan orang tua korban atas kasus penculikan terhadap anaknya.

"Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada, Selasa (11/02/2020) yang lalu. Dimana tersangka membujuk korban TY bersama keluarganya yang berjumlah 11 orang. Untuk ikut pergi menjalani kegiatan keagamaan ke wilayah Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dengan bujuk rayu tersangka ini. Akhirnya korban beserta keluarganya mau ikut pergi. Tersangka pun berangkat membawa korban beserta keluarganya dari kediamannya sendiri sekitar pukul 19.00 wib. Ia membawa mereka menggunakan mobil toyota avanza No Pol BG 1741 JY untuk menuju wilayah Kabupaten Magetan.

Akhirnya pada tanggal (22/02/2020) sekitar pukul 05.00 wib. Tersangka dapat diamankan berkat bantuan Sat Reskrim Polres Magetan. Selang satu hari pada tanggal (23/02/2020) pukul 07.00 wib. Tersangka maupun korban beserta keluarganya berjumlah 11 orang itu. Kemudian di jemput Unit PPA Polres Muba dan langsung diserahkan pihak kepolisian Polres Magetan.

"Modus tersangka mengajak korban yang tak lain keponakannya sendiri ialah untuk hijrah mendalami ilmu agama. Sebab dirinya pernah belajar ilmu agama disitu. Namun hal ini masih kita dalami," terangnya.

Guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muba. Karena dalam keadaan rusak, untuk barang bukti (BB) yang dipergunakan tersangka berupa mobil Avanza. Saat ini kita titip di Mapolres Magetan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 83 JO pasal 76 F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 328 KUHPidana atau pasal 330 KUHPipadana. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Ril/JR)

Popular Posts