Dari 116 Desa temuan Inspektorat Aceh Singkil baru 45 Desa yang mengembalikan.

foto: Inspektur Inspektorat Aceh Singkil M.Hilal

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Sekitar beberapa bulan lalu di tahun 2019 Pemkab Aceh Singkil lakukan pertemuan seluruh kepala Desa atas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Singkil di Opproom Kantor Bupati Aceh Singkil.

Pada saat itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengultimatum bagi mantan, penanggungjawab (Pj) dan kepala desa aktif dalam waktu 30 hari segera tindaklanjuti temuan LHP dana desa sejak 2015 kalau tidak akan diproses melalui jalur hukum,"kata Bupati Aceh Singkil pada saat pertemuan seluruh Kepala Desa (12/12) Silam.



Sementara itu M.Hilal Inspektur, Inspektorat Aceh Singkil Selasa 4 Januari 2020 Kepada Media Advokasi.com di ruangan kerjanya mengatakan, akan selesaikan temuan laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) dana desa.

Sejauh ini dari 116 Desa di Kabupaten Aceh Singkil sudah 45 desa yang telah menindaklanjuti temuan, sementara 71 desa lainnya masih urung menindaklanjuti temuan tersebut.


Dari 45 desa, terkumpul nilai sekitar 1,1 miliar pengembalian ke kas desa yang telah dilaporkan ke Inspektorat. Total sekitar 4 miliar temuan LHP Inspektorat dari 116 desa.

Ditanya desa mana saja yang sudah menindaklanjuti, M. Hilal enggan untuk mempublikasikannya karena merupakan dokumen yang bersifat rahasia.

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singkil terus dilakukan Inspektorat guna memilah desa mana yang terdapat temuan dengan nominal besar dan disinyalir enggan atau bahkan tidak dapat mengembalikannya.

"Kita pelajari terlebih dahulu bagaimana proses hukumnya, kemudian Itu yang akan kita eksekusi," ujar Hilal di ruang kerjanya, Kata M.Hilal.

Diakuinya saat ini sudah ada beberapa desa yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses. Namun kembali Hilal enggan menyebut desa mana saja yang dilaporkannya.


Sejak bergulirnya dana desa tahun 2015 sampai saat ini, membutuhkan waktu yang cukup lama dan rumit untuk menyelesaikannya.

"Ini waktunya kan lama sejak ada dana desa tahun 2015, jadi mustahil dalam tempo 30 hari wajib selesai, jadi kami masih beritikad baik dengan terus memberi kesempatan kepada desa, dipersilahakan secepatnya menindaklanjuti temuan," ungkap Hilal.

Namun dibalik itu, Hilal mewanti-wanti 71 desa agar jangan berleha dan terlalu santai menyikapi hal tersebut karena sewaktu-waktu Inspektorat dan aparat hukum bersiap untuk mengeksekusi, Kata Hilal. (Ahmad).

Popular Posts