BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Gelar Rakor dan sosialisasi PP 82 tahun 2019


Media Advokasi.com Aceh Selatan -
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten aceh selatan melakukan Rakor dan sosialisasi PP 82 tahun 2019 yang mana merupakan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia termasuk bagi seluruh aparatur gampong di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2020. Hal ini sangat menggembirakan dalam rangka meningkatkan hak dan kesejahteraan para aparatur  gampong dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja  (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Selatan.Selasa, 25 Februari 2020

Dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan  hukum publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja formal   dan pekerja informal sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011. Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. BPJS ketenagakerjaan merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi aparatur gampong di kabupaten aceh selatan.

Acara yang di buka oleh Sekda Aceh Selatan Bapak H. Nasjuddin, SH, MM menyampaikan harapan kepada seluruh perangkat gampong di kabupaten Aceh selatan dapat menjadi anggota BPJS ketenagaakerjaan, dari 260 gampong yang ada di Kabupaten aceh selatan baru 110 gampong yang ikut menjadi peserta,  sementara 150 gampong lainnya  belum menjadi peserta.

Pada kesempatan tersebut di serahkan Jaminan kematian kepada  ahli waris Syamsul Bahri petugas P3K di Pemadam Kebakaran dan M. Nazir Kadus Gampong simpang lhee kecamatan kluet utara masing masing 42 juta rupiah. Sekda berharap kepada ahli waris yang menerima  santunan kematian ini dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk upaya peningkatan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Oleh karena itu pemerintah Kabupaten  Aceh Selatan sangat merespon positif pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana merupakan pendorong peningkatan ekonomi Masyarakat serta melindungi Masyarakat  dari kemiskinan sesuai dengan prinsip “bermartabat dan harga diri” yang mana  setiap tenaga kerja bekerja dengan nyaman pada saat bekerja karena sudah terlindungi tutupnya. (ZM)

Popular Posts