Ada Apa, Kades Desa Penosan Kec Lawe Sumur "Jangan Sekarang Belum Ada uang", Saat Dikonfirmasi.

Photo: Lapangan Olah Raga Voly, dan Photo Prasasti.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara.
Kades Desa Penosan Kec Lawe Sumur Kab Aceh Tengara, Diduga Tawarkan uang saat dikonfirmasi, wartawan Rabu ( 5/2) terkait pengelolaan Dana Desa, menyangkut pekerjaan fisik dan dana BUMK,  Tahun 2017 sampai dengan 2019.
Oknum Kades Desa Penosan Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, dalam mengelola dana desa, baik untuk pekerjaan fisik maupun pengelolaan dana BUMK, tahun anggaran 2017 sampai dengan dana tahun 2019, perlu dievaluasi ulang, oleh pihak yang terkait, dan pengawasan eksternal dari LSM karena diduga banyak kegiatan yang menggunakan dana desa,  bermasalah.
Photo: Saluran Irigasi dan Photo Prasasti,

Pasalnya, ketika mediaadvokasi.Com hendak konfirmasi langsung dengan kades, terlebih dahulu dikonfirmasi lewat telepon seluler Rabu (5/2) untuk menanyakan dimana posisinya, secara spontan oknum kades desa Penosan Kecamatan Lawe Sumur mengaatakan " Jangan Sekarang Belum Ada Uang", awak media agak terkejut, apa maksut kades tersebut, dan mengatakan ini bukan urusan uang, tapi konfirmasi, pada akhirnya kades mengatakan keberadaannya di desa.
Selanjutnya kades ditemui, mediaadvokasi.Com didampingi rekan media lainnya dan Juaidi Ketua DPC LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK-N) Aceh Tenggara serta tiga anggota aktifis, di teras rumah Kades dengan didampingi, Direktur BUMK, Pelaksana Kegiatan (PK) dan dua warga desa, penosan, sebelum dikonfirmasi mediaadvokasi.Com, menanyakan pada Kades penosan apa maksudnya, ketika di konfir lewat telepon seluler tadi " Jangan Sekarang Belum Ada Uang ", dan jangan biasakan demikian kami bukan minta uang tapi kami mau konfirmasi terkait dengan dana desa,  oknum kades agak malu tak bisa mejawab.
Direktur BUMK desa penosan didepan kadesnya mengatakan, sejak tahun 2017dan 2018, BUMK tidak pernah memiliki rekening bank, dana atau uang, diberikan langsung oleh kades kepada pengurus BUMK secara tunai, memang benar itu jelas masalah atau menyalahi aturan kata pihak Inspektorat, waktu mereka datang dulu, ujar direktur BUMK.

Junaidi ketua DPC LSM KPK-N aceh tenggara, menanggapi prilaku oknum kades dalam melayani awak media, perlu belajar, lebih jauh UU No: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangan seenaknya, menawarkan uang saat didatangi LSM dan wartawan, apabila tidak bersalah, tapi jelas junaidi kalau kita lihat dari hasil investigasi dilapangan diduga banyak pekerjaan yang bermasalah atau di Mark Up, ujar Junaidi.(IZ)

Popular Posts