18 Sertifikat Tanah Desa Sri Menanti, Diduga Abal-Abal
Banyuasin, MA - Sebanyak 18 Sertifikat Hak Milik Tanah Desa Sri
Menanti Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 179 sampai dengan
197, tahun 2006 diduga tidak diketahui Kepala Desa yang saat itu menjabat, hal
ini dinilai dari beberapa Surat Izin Garap diatas tanah yang sama dan dikeluarkan
oleh Kepala Desa diantaranya dengan Nomor : 593/13/SKIG/SM/2007 atas nama Wahyu
Bin Gani yang merupakan Warga setempat, Senin (23/02).
Masyarakat Desa Sri Menanti pun tidak mengetahui dan
mengenal orang-orang yang memiliki sertifikat tersebut, "Kami tidak pernah
melihat, mengenal orang-orang tersebut mereka masuk dan mengaku kalau tanah itu
milik mereka, padahal kami sudah menguasai tanah tersebut dari orang tua kami sejak tahun 1992,
itu tertera dalam Izin Garap yang kami pegang yang menjelaskan bahwa riwayat tanah
adalah meneruskan usaha orang tua yang dibuka sejak tahun 1992 yang diketahui
oleh Kepala Desa Srimenanti atas nama Hanapi Yasin (saat itu menjabat)". Ungkap
salah satu masyarakat saat dikonfirmasi www.mediaadvokasi.com
Terkait surat keterangan usaha orang tua yang dibuka sejak
tahun 1992, "Surat tersebut dipinta oleh ketua kelompok yang kemudian
ditukar dengan surat izin garap ini", jelasnya.
"Kami sama sekali tidak mengetahui Pak bagaimana
administrasi yang seharusnya jadi ya, kami berikan saja Surat keterangan usaha
orang tua, karena kami ingin mengelola tanah tersebut". tambahnya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Sri Menanti Saumi yang saat ini menjabat
menjelaskan tidak mengetahui dengan pasti dasar penerbitan sertifikat tersebut,
"saya menjabat dari tahun 2016, jadi saya tidak mengetahui asal-usul
sertifikat itu". jelasnya.
Dihubungi Via Telpon Mantan Kepala Desa Ansyori Ali yang saat itu menjabat, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Dihubungi Via Telpon Mantan Kepala Desa Ansyori Ali yang saat itu menjabat, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui Penerbitan Sertifikat sendiri harus memenuhi
beberapa syarat seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan
Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang
semuanya ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat.
(Ans.Red)