18 Sertifikat Tanah Desa Sri Menanti, Diduga Abal-Abal


Ilustrasi (Foto/Ist)

Banyuasin, MA -  Sebanyak 18 Sertifikat Hak Milik Tanah Desa Sri Menanti Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 179 sampai dengan 197, tahun 2006 diduga tidak diketahui Kepala Desa yang saat itu menjabat, hal ini dinilai dari beberapa Surat Izin Garap diatas tanah yang sama dan dikeluarkan oleh Kepala Desa diantaranya dengan Nomor : 593/13/SKIG/SM/2007 atas nama Wahyu Bin Gani yang merupakan Warga setempat, Senin (23/02).

Masyarakat Desa Sri Menanti pun tidak mengetahui dan mengenal orang-orang yang memiliki sertifikat tersebut, "Kami tidak pernah melihat, mengenal orang-orang tersebut mereka masuk dan mengaku kalau tanah itu milik mereka, padahal kami sudah menguasai tanah  tersebut dari orang tua kami sejak tahun 1992, itu tertera dalam Izin Garap yang kami pegang yang menjelaskan bahwa riwayat tanah adalah meneruskan usaha orang tua yang dibuka sejak tahun 1992 yang diketahui oleh Kepala Desa Srimenanti atas nama Hanapi Yasin (saat itu menjabat)". Ungkap salah satu masyarakat saat dikonfirmasi www.mediaadvokasi.com

Terkait surat keterangan usaha orang tua yang dibuka sejak tahun 1992, "Surat tersebut dipinta oleh ketua kelompok yang kemudian ditukar dengan surat izin garap ini", jelasnya.

"Kami sama sekali tidak mengetahui Pak bagaimana administrasi yang seharusnya jadi ya, kami berikan saja Surat keterangan usaha orang tua, karena kami ingin mengelola tanah tersebut". tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Sri Menanti Saumi yang saat ini menjabat menjelaskan tidak mengetahui dengan pasti dasar penerbitan sertifikat tersebut, "saya menjabat dari tahun 2016, jadi saya tidak mengetahui asal-usul sertifikat itu". jelasnya.

Dihubungi Via Telpon Mantan Kepala Desa Ansyori Ali yang saat itu menjabat, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui Penerbitan Sertifikat sendiri harus memenuhi beberapa syarat seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang semuanya ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat. (Ans.Red)




Popular Posts