Tahun 2020 Setiap Desa di Muba Wajib Bangun 15 Rumah Tidak Layak Huni


MUBA, MA- Program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengentaskan kemiskinan terus di gedor, salah satunya pembangunan rumah tidak layak huni melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Tahun 2019 melalui ADDK perubahan sebanyak 681 masyarakat yang menerima program bedah rumah, dan setiap Desa diintruksikan membangun 3 rumah dan 30 juta rupiah anggarannya setiap satu rumah," ujar Kepala DPMD Muba Ricard Cahyadi di hadapan awak media, Rabu 15/01/2020.

Selanjutnya, Ricard pun menegaskan setiap Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyuasin wajib mendukung program pemerintah jika tidak maka punishment pasti berlaku.

"Jika ada desa yang tidak melaksanakan program tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan berati menjadi temuan dan mereka harus mengembalikan uang tersebut," tegasnya.

Kemudian tahun 2020 DPMD Muba kembali mengintruksikan agar setiap Desa membangun 15 rumah tidak layak huni.

"Tahun 2020 ini setiap desa kita intruksikan melalui Dana Desa agar membangun 10 rumah, dan melalui ADDK 5 rumah, jadi setiap Kades wajib membangun rumah tidak layak huni sebanyak 15 rumah," tandasnya. (Jahri)












Popular Posts