Sidang Perkara ITE di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Sempat Memanas

Foto: Suasana sidang perkara ITE di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sempat memanas pasca saksi di senggol terdakwa, Senin 13/01/2020. 

MUBA, MA- Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin meminta keterangan saksi, ketika menggelar sidang perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Andy Harahap yang diduga mencemarkan nama baik Jumi Hamza melalui media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Diketahui, korban Jumi Hamza merupakan salah satu anggota POLRI, Polres Musi Banyuasin (Muba) yang bertugas di Polsek Babat Toman.

Sebelumnya, bermula dari cuitan Andy Harahap yang disinyalir kuat mencemarkan nama baik Jumi melalui akun di medsos dan akhirnya dijerat UU ITE hingga harus menyeret Andy ke meja hijau.

Ketika sidang berlangsung, Iwan Hendrawan salah satu saksi sempat emosi terhadap terdakwa, pasalnya terdakwa terlihat berupaya memancing emosi saksi. Akibat ulah terdakwa yang terlihat sengaja melakukan provokasi, membuat Iwan tak kuasa menahan emosi sehingga memaksa pihak keamanan sidang harus melerai.

Selanjutnya, pasca insiden tersebut suasana sidang pun sempat memanas dan tertunda, kemudian setelah situasi membaik dan dipastikan kondusif hakim pun kembali melanjutkan sidang hingga usai.

"Ketika ketua hakim memanggil korban saksi dan terdakwa kedepan untuk menunjukkan barang bukti berupa printnan screenshot, kemudian pada saat hakim ketua menyuruh semua kembali ke tempat dan saat itulah terdakwa diduga sengaja menyenggolkan bahunya ke saya," ungkap Iwan seusai sidang saat menceritakan penyebab keributan. (Jahri)



















Popular Posts