Sekjen SPMA Minta Bupati Copot Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil.

foto: Zulkarnain Pohan Sekjen SPMA wilayah Aceh Singkil

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) wilayah Aceh Singkil minta Bupati Aceh Singkil Copot Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil.

Dikarenakan didalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil pada (22/1) Asmaruddin telah mengucapkan, bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali,"kata Zulkarnain Pohan.

Mengenai pernyataan KAbag hukum tersebut Zulkarnain Pohan Selaku Sekjen SPMA ( Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil menuturkan bahwa Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil telah gagal paham, dan ngawur," 

"Dan hanya mengutamakan Qanun peraturan daerah dari pada undang-undang, ini bukan asas Lex spesialis derogat generali namanya,"Kata Zulkarnain Pohan kepada media advokasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/1/2020).

Jadi,  kalaupun misal menggunakan asas Lex Spesialis derogat legi generali itu , contohnya adalah mengutamakan undang-undang Pemerintahan Aceh dari pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Desa,"

Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali undang-undang khusus dengan undang-undang umum,"

"Kita tegaskan secara keras supaya Bupati Aceh Singkil Dulmusrid agar segera mencopot Asmaruddin dari Jabatan Kabag hukum, dikarenakan ini sangat memalukan daerah atas pernyataan nya," Kata Zulkarnain Pohan.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa Kabag hukum itu, sudah membuat asas baru yaitu, Asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi,"

"Dan tidak ada asas itu sebelum nya dalam hukum, yang ada dalam asas hukum itu, asas Lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi yaitu mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," Ucap Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan .

Dan kalau pun pakai asas Lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU Pemerintahan Aceh, yang mengatur dengan jelas syarat perangkat desa?,"

Yang ada itu hanya di Undang-Undang Desa. makanya yang diutamakan yang seharusnya Undang-Undang Desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu," kata  Zulkarnain Pohan.

Zulkarnain  juga meminta terhadap DPRK Aceh Singkil supaya adakan paripurna untuk membahas terkait surat edaran Bupati,"
Jangan lah hal ini  kita  anggap sepele, karena kita khawatir akan terus berulang ulang kedepan nya maka dari itu kami minta kepada Bupati harus bertindak tegas agar mencopot Kabag Hukum . Tutup Zulkarnain Pohan, (Ahmad)

Popular Posts