Polres Gayo Lues Gagalkan 367 Kg Ganja ke Medan

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh
Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 367 Kg. Jumlah sebanyak itu dikemas dalam 12 karung goni, setiap kilogram ganja kering dibungkus dengan lakban berwarna kuning.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE melalui Konferensi Pers, Senin (20/01/20) di ruang Kantor Satresnarkoba Polres setempat. 

Ganja kering yang diamankan oleh petugas juga bersama barang bukti lainya yaitu, satu unit mobil jenis Kijang Innova warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1848 IU.
Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor Polisi BK 1350 QV.
Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nopol BK 4749 AGS, dan empat unit Handphone dengan merek Samsung 3 (tiga) unit, 1 (satu) unit merek Vivo
Kasat Narkoba mengatakan, pada hari Jum'at (17/01/2020) sekira Pukul 00.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas 2 (Dua) unit mobil yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja, menindaklanjuti Informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 05.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova warna hitam yang mencurigakan kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, selanjutnya di Kp. Tungel Kec. Rikit Gaib kab. Gayo Lues anggota melihat mobil Toyota
Inova yang dikejar berhenti dibelakang 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza wana Hitam.
"Menyadari kehadiran petugas kedua mobil tersebut langsung bergerak menuju Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya anggota Satresnarkoba menghubungi Polsek Rikit Gaib untuk memberhentikan kedua mobil tersebut. Setiba di Kp. Ampa Kolak Kec. Rikit Gaib sekira pukul 05.30 Wib salah satu mobil yang berjenis Innova masuk kejurang dan dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti sebanyak 12 Goni berisikan 367 kg narkotika jenis ganja didalam mobil Innova tersebut, sementara dua orang yang mengendarai mobil tersebut berhasil melarikan diri," kata Kasatresnarkoba

Selanjutnya, sambung Kasat, Anggota Satresnarkoba dihubungi oleh anggota Polsek Rikit Gaib bahwa telah mengamankan 1 (Satu) unit mobil jenis Avanza warna Hitam yang di dalamnya ditemukan 4 (Empat) Orang tersangka atas nama KS Bin H (27) pekerjaan Petani/pekebun Alamat Tunggel Baru Kec. Rikit Gaib kab. Gayo Lues.
MA Bin M. A (26) pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan Bayangkara Ujung No 369 Desa. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Prov.Sumut, S Bin AR (26) pekerjaan Petani Kp. Meloak Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues, S Bin ZA (27) Pekerjaan Petani Alamat Kp. Bukut Kec.Terangon Kab. Gayo Lues. 

Pada saat dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, dimana para pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai petunjuk jalan mobil jenis Innova yang mengangkut ganja.
Dari hasil interogasi keempat laki-laki yang berada di dalam mobil jenis Avanza warna Hitam yang diamankan mengaku bahwa benar 1 (Satu) unit Mobil jenis Innova warna Hitam yang mengangkut narkotika jenis Ganja adalah temannya. 

Setelah di Lakukan Interogasi lebih lanjut terhadap keempat pelaku mengatakan supir mobil jenis Inova adalah tersangka yang berhasil melarikan diri yang bernama inisial AF alias UC (DPO )dan tersangka J BIN AA yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues selanjutnya pada pukul 18.00 Wib petugas juga berhasil mengamankan tersangka J Bin AA yang berhasil sembuyi tidak jauh dari Tkp penemuan Mobil Inova yang mengangkut Narkotika Jenis Ganja. 

Yang mana menurut pengakuan semua tersangka ganja tersebut milik UT (DPO) di bawa dari Kp. Agusan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues menuju ke Provinsi Sumatra Utara yang mana narkotika Jenis ganja Tersebut adalah milik Sdra, UT Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima)
tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) sampai dengan seumur hidup," kata AKP Syamsuir, SE. (Hendri).

Popular Posts