Polemik Dana Desa, Keuchik Rusep Ara Jangka Diberhentikan

Media Advokasi.cim Bireuen - Aceh. 
Konflik yang terjadi antara Keuchik Gampong Ruseb Ara dengan masyarakat Gampong mengenai masalah Dana Desa  Anggaran 2018 akhirnya berakhir dengan pemberhentian Kepala Desa atau Keuchik Gampong, Kamis 30/01/2020.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Keuchiek Gampong Ruseb Ara Kemukiman Lamkuta Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Bupati Bireuen dalam halnya menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan. Satu, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Joni dari jabatan Keuchik Gampong Ruseb Ara, Kemukiman Lamkuta Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen masa jabatan 2018-2024 dengan ucapan terimakasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Keuchik Gampong Ruseb Ara.

Kedua, Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diTetapkan.  ditetapkan di Bireuen pada 27 Januari 2020 atas nama Bupati Bireuen, Wakil Bupati Muzakkar A.Gani.(AL) 

Popular Posts