Perbup Pijay Tentang Jerih Keuchik dan Perangkat Desa Dibatalkan Dulu Pengesahannya

foto: Hasan Basri, ST, MM Pimpinan DPRK Pijay

Media Advokasi.com Pidie Jaya-Aceh. 
Peraturan Bupati Pidie Jaya (Perbup) yang didasari Pemendes nomor 11 tahun 2019, tentang gaji keuchiik dan aparatur gampong mulai Januari 2020, dibatalkan dulu pengesahannya karena harus dievaluasi dan kaji ulang, hal ini berdasarakan hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, yang digelar di kantot DPRK setempat Jumat 17/01/2020.

Dalam rapat tersebut memutuskan bahwa perbup Pidie Jaya sesuai permendes nomor 11 tahun 2019 tentang gaji/ tunjangan keuchik dan aparatur gampong, ditunda dulu pengesahannya, karena berbagai pertimbangan yang jauh mencolok antara gaji aparatur gampong dengan gaji imum menasah serta tuha peuet. Hal itu diutarakan Wakil Ketua 1 DPRK Pijay Hasan Basri, ST, MM, di ruang kerjanya, kepada media ini seusai rapat, Jumat 17/01/2020.

Rapat yang dihadiri seluruh anggota dewan dan fraksi serta komisi di DPRK, juga diundang SKPK, para asisten bupati membahas tentang ketidaksesuaian dari isi perbup, terutama terkait antara gaji keuchik dan gaji imum menasah serta tuha peut yang jauh sekali perbedaan. Hal ini sangat tidak relevan mengingat kinerja imum menasah dan tuha peuet beratnya hampir sama seperti kinerja keuchik.

Seperti tertuang dalam perbup yang didasari oleh permendes no 11 tahun 2019, dimana tertera gaji keuchik 120% dari gaji PNS golongan II/a, yaitu Rp.2.4260.000/ bln. Sekdes 110% dari PNS golongan II/a, atau RP. 2.246.000/ bln, dan KAUR 100% dari PNS golongan II/a yang jumlahnya RP. 2.000.000/ bln. Sedangkan gaji imum menasah masih Rp.700.000, serta Kadus dan Tuha Peuet juga Rp.400.000/bln.

Wakil ketua 1 DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri, ST, MM, menilai ini sangat tidak sesuai mengingat kinerja imum dan Tuha Peuet hampir sama juga seperti kinerja keuchik," kata Hasan Basri.

Hasan Basri juga mencontohkan, Tuha Peuet merupakan DPR gampong yang mengawasi seluruh kinerja keuchik, mulai dari pembangunan sampai pada kebijakan-kebijakan yang dibuat keuchik harus diawasi Tuha Peuet, serta menggali aspirasi masyarakat di desa untuk direspon, bahkan tuha peut diwajibkan menciptakan qanun di gampongnya. elain itu, apabila ada persengketaan antar masyarakat di desa, pihak Tuha Peuet juga dilibatkan dalam penyelesaian perkara, baik penyelesaian secara qanun atau secara adat. Intinya, Tuha Peuet punya peranan yang sangat penting di desa dan masyarakat. Jadi sangat tidak relevan kalau gaji Tuha Peuet cuma Rp.400.000/bln.

Begitu juga dengan imum, dia yang menghidupkan jamaah di menasah, menangani majelis taklim dan berbagai persoalan agama di desa, termasuk persoakan orang yang meninggal. Jadi fungsi imum dan keuchik sebenarnya sama, cuma imum bidang agama dan tidak mengelola anggaran desa. Maka gaji imum Rp.700.000/ bln juga tidak sesuai.

Selain itu, dikatakan Hasan Basri, di Aceh ada UUPA dan qanun, yang dalam penyusunannya, Aceh punya hak istimewa. 

"Jadi kita bisa mengatur dengan kebijakan-kebijakan yang berimbang dengan melihat dari berbagai aspek dan kebijakan," sambung dewan yang dikenal vokalis ini.

Ditanya berapa seharusnya yang cocok gaji imum dan Tuha Peuet, Hasan Basri menjelaskan bahwa gaji imum meunasah dan Tuha Peuet sudah pantasnya sedikit dibawah gaji keuchik tapi di atas gaji KAUR. Namun kepastian ini akan ditetapkan setelah pihak pemkab mengevaluasi serta mengkaji ulang perbup 2019 tentang jerih keuchik dan aparatur gampong dengan berbagai pertimbangan dan kearifan. 

Selanjutnya, dewan 3 priode ini juga mengatakan bahwa perbup yang dikeluarkan kemaren oleh bupati Pidie Jaya, dibatalkan dulu sampai ada keputusan baru dengan berbagai pertimbangan, pungkasnya ( Ismed) 


 

Popular Posts