Pembangunan Pramestha Resort Town di Hentikan Ada Indikasi Pelanggaran

Bandung,MA- Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara untuk menghentikan sementara pembangunan resor mewah, Pramestha Resort Town yang terletak di Desa Langensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Permintaan penghentian tersebut tertuang dalam surat nomor 640/6561/DBMPR tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani langsung Gubernur, dimana dalam surat tersebut, tercantum ada empat indikasi pelanggaran Arahan Zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Gubernur juga meminta Bupati Bandung Barat menertibkan kembali administrasi dan teknis sesuai dengan perundangan. Termasuk melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.

“Semua yang berkaitan dengan Bandung Utara yang skala-skala besar sedang kita kaji, jadi tahan dulu sebelum Tim Bandung Utara dan wacana-wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan,” ucap Gubernur, dalam acara Rapat Kerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Gedung Sate, Selasa (14/01).

Menurut Gubernur, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan Bandung Utara secara menyeluruh dan berkeadilan yang dimulai dengan yang ada terlebih dahulu.

“Semua juga kalau ditanya dokumen hukumnya pasti punya alasan-alasan, tapi kan kita mau menyelesaikan komprehensi secara adil, maka dimulai dari yang ada aja dulu, termasuk me-review apa yag sudah kita keluarkan,”   

Dalam suratnya, Pramestha Resort dibangun pada lahan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang dilarang bagi pembangunan perumahan baru pada lokasi dengan garis kontur di atas 1.000 mdpl., dan Pramestha Resort ini juga didirikan di atas lahan dengan kemiringan 30 persen.(yon/Parno)

Popular Posts