Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa

Media Advokasi.com Banyuasin. 
Dalam Keputusan Bupati Banyuasin no 109/KPTS/DPMD/2020 tentang pengesahan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa talang buluh Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Memutuskan mengesahkan pemberhentian kepala Desa dengan namanya tercantum pada kolom 2 dalam daftar tampilan yang merupankan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan kepadanya di ucapkan Terima kasih atas jasa dan pengabdianya selama memangku jabatan Kepala Desa.
Mengesahkan pengangkatan penjabat Kepala Desa yang namanya tercantum pada kolom 4 dalam jabatan sebagaimana tercantum pada kolom 7 dalam daftar tampilan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan kepadanya berhak menerima penghasilan yang sah sesuai dengan pedoman perundang undangan terhitung tanggal pelantikan.
Masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam keputusan ini sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Definitif.
Menunjuk Camat Talang Kelapa untuk melantik penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dalam keputusan ini,sesuai ketentuan pasal 90 ayat 3 peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan  Pemilahan Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin.

Turut hadir Wakapolsek Talang Kelapa AKP.Kusnadi.SH dan yang mewakili Danramil Talang Kelapa Supriadi.

Camat Talang Kelapa Nasution menyampainkan pesan dan terima kasih pada Kepala Desa yang lama atas pengabdianya selama menjabat Kepala Desa Talang Buluh,dan berpesan kepada plt Kepala Desa yang baru agar bekerja sesuai perundang undangan dan janji yang telah di ucapkan agar selaras dengan visi misi Banyuasin Adil dan Sejahtera.(Adi)

Popular Posts