Melawan Petugas Saat Ditangkap, Tersangka Curas di Divisi VI PT PIP Terpaksa Diberikan Tindakan Tegas



MUBA, MA- Jajaran unit reskrim Polsek Sanga Desa kembali berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekersan yang terjadi pada 16 oktober yang lalu di jalan divisi 6 PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP) Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelum nya Polisi telah berhasil mengamankan tersangka Hengki Gunawan (20)warga Dusun II Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhail mengamankan tersangka lainnya Sudirman (46) warga Dusun I Desa Tanjung Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres Muba, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik menerangkan bahwa setelah mendapat informasi keberadaan Sudirman, tersangka lalu berhasil diamankan di kediamannya pada hari jum’at yang lalu sekitar pukul 00.15.

"Berdasarkan informasi yang didapat, kita langsung melakukan penggerbekan di kediaman tersangka yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek sanga desa dengan kanit pidum Polres Muba," ujar Kapolres.

Selanjutnya ketika dilakukan penangkapan tersangka pun melakukan perlawanan sehingga terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka sudirman, tersangka mencoba melarikan diri melalui atap rumah, kemudian anggota kita mengejar tersangka dan tersangka mencoba melawan dengan memecahkan botol sehingga kita lakukan tembakan peringatan kepada tersangka namun tersangka tetap melakukan perlawanan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolres.

kemudian lanjut Kapolres, Ia menghimbau kepada satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Muba atau Polsek Sanga Desa, apa bila tidak menyerahkan diri akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Dan untuk tersangka sudirman akan kita kenakan pasal 365 ayat(1),ayat(2), ke2 dan ke 4 KUHP. (Ril/Jahri)

Popular Posts