Masalah Plasma PT GPI Tidak Kunjung Tuntas, Warga Mengadu ke DPRD Muba


MUBA, MA- Digelarnya rapat dengar pendapat oleh Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin  (Muba) bersama mitra kerjanya tentang penyelesaian dan mencari solusi terkait permasalahan plasma sawit PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dengan warga tujuh (7) Desa yang tak kunjung tuntas diruang rapat Komisi II DPRD, Jum'at (31/01/202).

Rapat tersebut dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, Jon Kenedi, SIP M Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota Komisi II DPRD Dihadiri Dinas Perkebunan Muba, Dinas Koperasi UKM Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Humas PT. GPI, Camat Sekayu, Camat Lawang Wetan, Lurah Serasan Jaya, Kepala Desa Rantau Panjang, Pihak KUD Sinar Delima, LIPER-RI dan H Yusu Senen.

Menurut warga sejak berdirinya perusahaan dengan izin lokasi lahan seluas 14.356,18 ha sampai sekarang selalu terjadi konflik, karena masyarakat tidak menerima kebun plasma seperti yang tertera pada surat gubernur Sumatera Selatan dan surat keputusan Bupati Muba. 


"Permasalahan legalitas perizinan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, keluhan limbah produksi pabrik pengelolaan sawit PT. GPI, keluhan kelebihan lahan yang di bangun oleh perusahaan, keluhan belum adanya ganti rugi lahan, keluhan Ekosistem Lingkungan Aliran Sungai pada Kegiatan Perusahaan yang mengakibatkan kerugian masyarakat, tidak adanya CSR terhadap Desa Rantau Panjang selama perusahaan tersebut berdiri," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama tanggal 16 Januari 2019 antara PT. GPI dan warga serta Pemerintah Daerah Muba bahwasanya telah mufakat untuk segera membeli lahan guna menyelesaikan permasalahan gugatan petani yang belum mendapatkan kavling plasmanya.

Menurut isi keputusan tersebut bahwa izin lokasi untuk pembukaan lahan baru seluas 1.864,97 hektare sudah diterbitkan untuk mengakomodir plasma dalam SK 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 KK, menuntut agar pihak perusahaan segera memberikan hak masyarakat yang lokasinya sudah ditanam di CPCL II tapi digantikan pada CPCL Lahan III dan berlakukan SK No 416 Tahun 2016 yang belum diberlakukan oleh Pihak PT GPI sehingga merugikan masyarakat petani plasma.

Sementara itu, pihak GPI mengatakan sejak awal bercokolnya perusahaan telah melakukan ganti rugi lahan dan selalu memberikan bantuan setiap tahunnya.


"Tidak ada limbah yang menyalahi aturan yang berlaku dalam kegiatan kebun sawit perusahaan, pada awal berdirinya perusahaan sudah ada ganti rugi yang ditindaklanjuti dengan HGU, perusahaan sudah pernah memberikan bantuan setiap tahunnya berupa pembangunan Masjid, hewan qurban, pembangunan jalan dan memang ada sebagian masyarakat yang belum dipenuhi permintaannya," tanggapan Pihak PT GPI  ketika rapat berlangsung.

Selanjutnya jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian maka masyarakat meminta agar PT GPI mengembalikan hak masyarakat 7 (tujuh) Desa lahan seluas sekitar 1496,3 hektare sesuai kesepakatan bersama yang diketahui oleh pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 3 Juni 2005 lalu.

Menanggapi hal tersebut DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menghentikan sementara Aktivitas PT GPI, apabila belum bisa menyelesaikan permasalahn plasma sawit tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan Kebun plasma di Kelurahan Soak Baru dan Kecamatan Sungai Keruh.

"Diharapkan kepada Dinas Perkebunan Muba dan PT GPI dalam 2 (dua) hari agar segera menyampaikan data lzin Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, Izin Amdal, Izin Hak Guna HGU, Jumlah Kebun Plasma dan 2 (dua) KUD. Selanjutnya, akan dilakukan Pengukuran Ulang pada Lahan PT GPI," tandasnya. (Ril/Red)

Popular Posts