Mahasiswa Indonesia Kembali Raih Gelar Doktoral Suma Cumlaude Bidang Keuangan Kontemporer di Universitas Al Azhar Mesir

Media Advokasi.com Banda Aceh. 
Pada Rabu, 15 Januari 2020, Awwaluz Zikri, Mahasiswa Indonesia asal Aceh berhasil mempertahankan disertasi Doktoralnya selama dua jam dan mendapatkan Gelar Doktor Summa Cumlaude Bidang Keuangan Kontemporer di Universitas Al Azhar Mesir.

Awwaluz Zikri menulis disertasi lebih dari 700 halaman dengan judul "Metode Pemisahan Harta Haram Yang Tercampur dengan Yang Halal dan dalam sistem Transaksi Keuangan Kontemporer; Kajian Fikih Perbandingan".
Prof. Dr. Abdel Fattah Abdullah el barsyumi, Guru Besar Fikih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo bertindak sebagai promotor. Sedangkan Prof. Dr. Mohammad Ali Ali Madkour, 
Guru Besar Fikih Perbandingan bertindak sebagai
Promotor Kedua

Adapun Prof. Dr. Mabrouk Abdel Adziem, Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum di Universitas Bani Suef, bertindak sebagai Penguji, dan Prof. Dr. Abdel Ghani Abdel Fattah Ganiem, Guru Besar Fikih Perbandingan di universitas Al Azhar,
Bertindak sebagai Penguji Internal.
Hal-hal yang mengemuka dalam sidang Disertasi tersebut diantaranya tentang harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, pemiliknya harus segera bertaubat kepada Allah Swt.

Adapun mekanisme pemisahan harta haram yang bercampur dengan harta halal adalah tergantung jenis harta tersebut apakah ia Al Mal Al Mitsli yaitu harta yang memiliki kesamaan harga dengan yang serupa dengannya seperti harta yang dijual dengan timbangan ukuran berat, panjang, atau mata uang, maka pemisahannya dengan kadarnya. 
Atau harta tersebut termasuk dalam kategori Al Mal Al Qimy yang memiliki harga yang berbeda pada setiap satuannya.
Adapun mekanisme pensuciannya bagi mereka yang bertaubat dari harta haram maka dilihat dari beberapa kondisi yaitu jika harta tersebut diraih dengan kezhaliman seperti mencuri, menipu, meribakan utang, maka mesti dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika tidak lagi dijumpai maka diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau disedekahkan kepada fakir miskin. Kecuali jika harta tersebut dari jenis harta haram pada zatnya maka harta tersebut mesti dimusnahkan. 
Dan kesemuanya itu berdasarkan ketentuan-ketentuannya yang rinci.
Poin penting yang diharapkan Awwaluz Zikri dalam disertasi ini adalah bahwa harta haram yang berada dalam genggaman siapapun hakikatnya tidak masuk dalam kepemilikan seseorang, baik karena sifat harta tersebut yang khabits (buruk), maupun karena harta tersebut mesti dikembalikan kepada sang pemiliknya.

Penggunaan harta haram dapat mencelakakan pribadi, ekonomi bangsa dan juga masalah sosial.
Karena itu siapapun yang menguasai harta haram hendaknya segeralah bertaubat kepada Allah Swt.

"Disertasi ini sangat istimewa ditinjau dari segala sisi, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Alquran dan Hadis, serta penyebutan referensi pendapat-pendapat ulama fikih secara kongkrit dan detail. Lebih dari itu, Dr. Awwaluzzikri juga berpegang dengan 500 sumber kitab. "Jumlah ini tidak hanya cukup menulis sebuah disertasi namun juga cukup untuk  ensiklopedi ilmu fikih..." Ungkap para penguji dan promotor saat berlangsungnya sidang disertasi.

Saat ini Awwaluz Zikri menjabat sebagai Dosen tetap di IAIN Langsa, Aceh Timur.

Dalam sidang Disertasi hadir pula Bapak Kuasa Usaha ad interim, M. Aji Surya, Atase Pendidikan KBRI Cairo, Dr. Usman Syihab, Atase Perdagangan KBRI Cairo, Irman Adi Purwanto Moefthi beserta staf KBRI dan mahasiswa Indonesia di Kairo.(*)red

Popular Posts