KSPSI Sumsel Segera Tindak Lanjuti Kasus PHK Sepihak Karyawan PT BAS Pałembang



PALEMBANG, MA- Setelah hilangnya material bangunan jenis besi behel berbagai ukuran milik PT Berkat Alam Sukses (BAS) sehingga mengalami kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah, membuat ST pemilik perusahaan mengancam akan penjarakan ke 4 karyawannya.

Johan, Erma, Vera, dan Diana ke empat karyawan tersebut terancam kehilangan pekerjaan, pasalnya disinyalir kuat PT BAS ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa didasari alasan yang jelas.

Menurut penerapan PHK dalam pasal 158 UU no 13 Tahun 2003 tentang kesalahan berat akan tetapi pasal 158 UU no 13 tahun 2003 telah di batalkan oleh Keputusan Mahkama Konstitusi (MK) no 012/PUU-l/2003, bahwa PHK karena Melanggar Pasal 158 UU no 13 tahun 2003 Tentang kesalahan berat dapat di lakukan setelah adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim, Jumat sekitar pukul 13.30 wib ke empat karyawan tersebut di jemput polisi menggunakan mobil dinas tanpa surat perintah (sprint) dan di bawa ke Mapolsek Sukarami Palembang guna dimintai keterangan Berkas Acara Perkara (BAP) sebagai keterangan saksi.

Setelah di BAP ke empat karyawan tersebut harus menginap di Mapolsek Sukarami atas permintaan pemilik perusahaan.

"Kalian menginap di sini (Polsek), kita mau dinginkan pihak perusahaan," kata Jecki anggota Tim Riksa 2 anggota Polsek Sukarami Palembang.

Ketika di konfirmasi, Kapolsek Sukarami melalui Iptu Hermansyah  mengatakan," Masalah ini lagi dalam proses Lidik " tulisnya singkat di dinding WhatsApp.

Selanjutnya, Sabtu pagi 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.55 wib Erma, Vera dan Diana seperti biasa datang kelokasi kerja dan bermaksud ingin absen, namun mereka dihalangi security.

"Mbak bertiga nggak boleh lagi kesini, sudah Non aktif dan di rumahkan itu pesan Bapak ST," cetus security pos penjaga.

Selanjutnya, karena merasa di non aktif tanpa surat resmi ke empat pekerja tersebut akhirnya mengadukan permasalahannya ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KSPSI Sumsel Drs H Chaidir Tanjung didampingi Bendahara Bilhuda dan Kepala Sekretariat Suhartini menerima laporan dan mendengarkan keluh kesah ke empat pekerja tersebut.

"Sudah 11 tahun saya kerja gaji kecil dan tanpa reward," kata Erma. "Aku 8 tahun yuk," sèrobot Vera tidak mau kalah. "cuma aku yang 2 tahun," ujar Diana .

Kemudian ke empat pekerja tersebut berharap agar KSPSI Sumsel dapat menindak lanjuti laporan dan segera bertindak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya PT BAS tidak membayar gaji di bulan Desember 2019, status pekerja di non aktifkan sepihak, tidak memiliki BPJS dan yang lebih parah lagi gaji di bawah Upah Minum Regional (UMR)

Sementara itu ketua KSPSI Sumsel Drs H Chaidir Tanjung mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kalau ada łaporan kasus perusahaan seperti ini, kita harus tanggapi dan tindak lanjuti segera. Keadilan harus di tegakkan, segera kita disposisikan laporannya," ujar Chaidir. (TIM)

Popular Posts