Kisruh MAA AGARA Berbuntut panjang.

Photo: Ksirin, S.Ag, Salah Satu Tim Pormatur.

Media Advokasi.com, Aceh Tenggara Kisruh penyusunan Dewan pengurus Majelis Adat Aceh(MAA) Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2020-2025.
Setelah Musda 21 November 2019 lalu secara aklamasi terpelihnya Thalib Akbar sebagai ketua dan musda juga memilih empat orang formatur yaitu Suhardi pelis,Kasirin Sekedang S.Ag ,Samsidin Selian dan Japarin Selian dengan mandat menyusun struktur Dewan Pengurus MAA Aceh Tenggara periode 2020-2025. Masa tugas maksimal lima belas hari sejak hari musda yaitu 21 November 2019.

Namun setelah daftar nama nama disepakati dan tersusun berdasarkan hasil rapat formatur dan telah ditandatangani kelima orang tim formatur yang mengakomodir dan hasil seleksi selanjutnya untuk di teruskan kepada Bupati guna proses penerbitan surat keputusan untuk pengukuhan. 

Namun  ada dugaan kejanggalan  terjadi yg patut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum formatur mengacak acak kembali nama nama yg telah ditantantangani bahkan direkayasa dalambentuk Sk langsung di sampaikan kepada bupati untuk ditandatangani tampa proses secara administrasi dan mengikuti menejemen pemerintahan tapi menempuh jalan pintas.

Anehnya Kasirin S.Ag sebagai formatur dan sejumlah nama tokoh adat yang sudah cukup di kenal serta memiliki komitmen dan kemampuan  seperti Jumadin Beruh juga hilang dari daftar yang di usulkan tersebut.demikian dijelaskan salah seorang sumber dari kalangan anggota MAA yang juga namanya hilang ditengah jalan yang minta identitasnya di rahasiakan kepada sejumlah wartawan di Kutacane.

Kasirin.S.Ag pada mediaadvokasi.com Jumat (24/1) termasuk salah seorang tim formatur saat mengatakan,  membenarkan kalau namanya hilang dari daftar yang di majukan salah seorang formatur kepada bupati, fadahal Kasirin mengaku kalau namanya sesuai hasil kesepakatan tim formatur di komposisi sebagai unsur pimpinan atau wakil ketua.

Kasirin.S.Ag yang juga sebagai pimpinan sidang dan sekaligus sebagai Pengarah dalam musda november 2019 lalu merasa dikhianati dan menghilangkan haknya sebagai seorang formatur.
Dalam kesempatan ini ia juga menyinggung bahwa masa tugas formatur sesuai tatatertif yg sudah di sahkan dalam musda maksimal lima belas hari.harus sudah menyerahkan hasil kerjanya kepada Pihak pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara, jelasnya kepada sejumlah wartawan di Kutacane setelah mengikuti Islah di ruang Rapat wakil bupati setempat. ( IZ )

Popular Posts