Keluarga Kasus Pembunuhan Janda Beranak Dua Berharap Dibongkar Hingga Tuntas

Foto: Frengki Kakak kandung Maya Kartika korban penembakan tahun 2015 silam

MUBA, MA- Kasus penembakan janda beranak dua Maya Kartika sari (33) warga Dusun 1 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada tahun 2015 silam. Hingga akhirnya mengakibatkan korban tewas di tempat, rupanya masih meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan

Belakangan diketahui bahwa pelaku bernama Jhon Hendri Fanhar warga Desa Muara Teladan. Diduga pelaku nekat menghabisi nyawa Maya lantaran sakit hati karena mertuanya diduga berpacaran dengan korban.

Sekitar pukul 20:00 wib Frengki Dedi selaku kakak kandung korban saat di wawancarai awak media, Rabu (08/01/2020) mengatakan bahwasanya pembunuhan tersebut syarat dengan kejanggalan.

"Saya menilai ada beberapa kejanggalan di kasus pembunuhan adik saya ini, pertama tersangka Jhon ini sama sekali tidak pernah mengenal Korban sama sekali dan dipastikan ada dalang yang memerintahkannya, saya membaca Press Release di Akun facebook Polres Muba, jelas tersangka di perintahkan oleh mertuanya," ujar Frengki.

Masih menurut Frengki yang kedua, pendamping (pengantar) tersangka Jhon pada saat melakukan aksinya juga di temani oleh NV yang mengaku sebagai tukang ojek dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Je.

"Pertanyaannya kenapa NV sekarang sudah di bebaskan, apakah pihak kepolisian benar- benar sudah melakukan cek dan ricek, seperti menanyakan kartu keanggotaan ojeknya, mangkalnya dimana, pergi bekerja (ngojek) dari jam berapa sampai jam berapa, jangan main lepas saja," ungkap Frengki.

Selanjutnya, Frengki menambahkan sore sebelum kejadian pembunuhan, sekitar pukul 15:00 wib, saksi dari pihak kami mengatakan ada kendaraan roda empat yang berhenti di pinggir jalan kemudian keluarlah seorang wanita sambil menunjuk rumah dan jendela kamar korban seolah - olah memberitahukan posisi korban kepada tersangka.

Kemudian, Frengki pun berharap agar aparat penegak hukum dapat mengupas kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami selaku pihak keluarga korban berharap dan memohon kepada pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena saya yakin di balik tersangka Jhon pasti ada dalang dan partner saat melakukan aksinya," harap Frengki.

Sementara itu, ketika Polres Muba menggelar Press Release beberapa hari lalu, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.iK mengatakan bahwasannya tersangka sudah kita amankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” ujar Kapolres. (TIM)

Popular Posts