Kasus Karhutla PT HBL Dua Kali Terdakwa dan Saksi Tidak Hadir


MUBA, MA- Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Hijau Bumi Lestari (HBL) salah satu perusahan korporasi yang mendapat izin dari KPH Lalan Mangsang Mendis, Rabu 29/01/2020.
Kasus Karhutla pada bulan Agustus 2019 kurang lebih seluas 2086 hektare dengan terdakwa Alfarug khadafi (37) bin Syafei yang merupakan Direktur operasional PT HBL.

Pantauan awak media di Pengadilàn Negeri Sekayu, dalam daftar jadwal persidangan Rabu 29 Januari 2020 salah satu nama terdakwa Alfarug Khadafi bin Syafei yang merupakan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang dilimpahkan ke Kejari Sekayu.

Empat orang saksi salah satunya kepala UPTD KPH Lalan Mangsa Mendis (LLM), Ir Salim Jundan MSi yang memberikan penjelasan pada majelis hakim pada persidangan sebelumnya dengan berdasarkan juknis Rencana Pelaksana Program (RPP) yang dituangakan dalam kerja sama dengan PT HBL belum siap memberikan penjelasan, hingga akhirnya hakim memberikan waktu pada JPU dan saksi agar melengkapi berkas RPP tersebut. 

Kemudian pada sidang pekan lalu (22/1/2020), majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Hendra Halomoan. SH MH, Hakim Anggota Andi Milian SH. Tyas Lestian SH MM, dalam persidangan menyatakan bahwa JPU tidak bisa memghadirikan terdakwa dengan alasan sakit. Dan begitu juga para saksi tidak hadir sehingga persidangan harus ditunda.

Selanjutnya dalam persidangan tanggal 29/1/2020 sekitar pukul 14.30 wib," Berdasarkan keterangan JPU Reni Ertalina SH, terdakwa alfarug tidak bisa hadir di persidangan dengan membawa surat karena sakit dari LP kelas II B Sekayu, jadi sudah dua kali terdakwa dalam persidangan tidak hadir, begitu juga dengan para saksi tidak hadir," ujar Irianty Hoirumah SH selaku Hakim ketua.

Sementara itu, Nuri Hartoyo SH MH selaku kuasa hukum Alfarug khadafi saat dikonfirmasi diluar persidangan belum bisa memberikan statement terkait kliennya yang tidak bisa hadir dalam persidangan. 

Lain halnya dengan kepala UPTD KPH LLM Ir Salim Jundan MSi, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwasannya bersamaan lagi dinas luar. (JR)



Popular Posts