Kabid pendidikan dan SDM SPMA minta DPRK Aceh Singkil Paripurnakan soal surat edaran Bupati

foto: Suhardin Djalal SH, Kabid pendidikan dan SDM  SPMA minta DPRK Aceh Singkil Paripurnakan terkait soal surat edaran Bupati

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Suhardin Djalal, SH Selaku Kabid Pendidikan dan SDM SPMA ( Sekolah Pemimpin Muda Aceh ) Wilayah Singkil minta DPRK Aceh Singkil supaya laksanakan rapat paripurna untuk membahas terkait soal surat edaran Bupati, Selasa(21/1/2020).

Dijelaskan nya, berdasarkan Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 180 Tanggal 31 Desember Tahun 2019  mengenai syarat perangkat desa di Aceh Singkil dianggap cacat hukum. Hal itu disebabkan syarat domisili perangkat desa dalam surat Bupati itu diharuskan berdomisili di desa minimal 1 tahun,"

'Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 telah memutuskan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa seperti itu itu telah diuji lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c  Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945," Kata Suhardin Djalal, SH

Memang benar, Surat Edaran Bupati tersebut ada disebutkan salah satu dasar hukum yaitu Qanun Aceh Singkil No. 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung yang dalam Qanun itu diatur syarat perangkat desa minimal berdomisili 1 tahun, namun Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 tersebut diputuskan tanggal 2 Agustus 2016. Sehingga Bupati pun seharusnya memperhatikan adanya Putusan MK tersebut, lanjut Suhardin.

Selanjutnya, Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 47
huruf a, diatur ketentuan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota wakil walikota dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan
tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain.

Lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena: melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota.

Oleh sebab itu, Suhardin Djalal, SH Selaku Kabid Pendidikan dan SDM meminta DPRK Aceh Singkil laksanakan Paripurna mengenai persoalan ini.

DPRK mempunyai tugas dan wewenang terkait pemberhentian Bupati. Sebagai mana diatur di Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 154 ayat
(1) huruf e diatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian ," kata Suhardin Djalal, SH. (Ahmad).

Popular Posts