Kabag hukum berpotensi berhentikan Bupati Aceh Singkil.

foto: Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh ( SPMA) wilayah Aceh Singkil, Zulkarnain Pohan

Media Advokasi.com Aceh Singkil. 
Kabag Hukum berpotensi memberhentikan Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Hal itu disampaikan Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil, Zulkarnain Pohan melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/01/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Bupati Nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, angka 2 huruf c, berpotensi Melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dimana disebutkan dalam surat edaran bupati tersebut salah satu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat.

"Kita mempertanyakan keras langkah Kabag Hukum tersebut," kata Zulkarnain pohan Sekjen SPMA Wilayah Singkil.

Sebab kata dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c  UU No. 6 Tahun 2014  tentang desa. 

Alasannya, lanjut dia, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

"Tolong belajar dulu tentang aturan hukum sebelum mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini dijalankan," cakap Zulkarnain.

"Memalukan, surat edaran bupati tersebut dan berpotensi diberhentikan dari jabatannya selaku Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23/2014 Nomor 2 Poin C dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya," bebernya.

Hal tersebut dengan dasar uraian sebagai berikut. Permendagri 83 tahun 2015 tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 2 ayat 2 huruf c menyatakan c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran Bahwa Permendagri nmr 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 2 ayat 2 huruf c dihapus karena dicabut MK dg perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. tutup Zulkarnain pohan Sekjen SPMA Wilayah Singkil.( Ahmad)

Popular Posts